JOGJA HARI INI : Asmara Berujung Sengketa
Kasus hukum yang menimpa seorang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Shinta Komala, menjadi sorotan publik.
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Saat itu, Shinta dipaksa menandatangani surat pernyataan utang senilai Rp80 juta. Bahkan ijazah S1 UGM Shinta ditahan sebagai jaminan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) laporan tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik tetapi perkaranya dilimpahkan ke Polresta Sleman.
Di sisi lain, pihak keluarga mantan pacar juga membuat laporan polisi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Laporan itu berjalan hingga akhirnya Shinta ditetapkan menjadi tersangka pada 12 Mei lalu.
"Klien kami tidak memiliki mens rea (niat jahat) sedikit pun. Laporan kami yang sudah terbukti melanggar kode etik saja tidak ada jalan, kok, sekarang klien kami malah dikriminalisasi," ujar Alam.
Baca juga: Kronologi Pelajar Jogja Tewas Korban Klitih: Dikejar dari Jalan Magelang, Ditikam di Dekat Kridosono
Langkah hukum
Atas penetapan tersangka yang dinilai tidak adil ini, Alam mengaku telah mengambil langkah hukum dengan melayangkan surat permohonan Gelar Perkara Khusus.
Surat tersebut dilayangkan langsung ke Markas Besar (Mabes) Polri.
"Mengapa tidak ke Polda, karena laporan kami saja dilimpahkan ke Polresta Sleman. Kemana lagi harus mengadu. Makanya langsung (mengadu) kepada Kapolri," kata advokat dari Kantor Hukum Baladewa Law Office ini.
Dengan viralnya kasus ini, dan bantuan dari masyarakat, dia berharap kliennya bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Awal persoalan
Sengketa bisnis hingga berujung pidana dalam kasus ini bermula ketika Shinta Komala sedang menempuh pendidikan di UGM sembari membuka usaha kafe di wilayah Condongcatur pada kisaran 2023-2024.
Oknum polisi yang mengaku berinisial K, datang ke kafe sebagai konsumen.
Singkat cerita, keduanya kian dekat dan menjalin hubungan asmara. Oknum polisi tersebut bahkan memberikan modal usaha, yang sebelumnya dirintis Shinta bersama temannya.
Saat itu oknum polisi yang berdinas di satuan khusus ini, berani mengembalikan modal usaha teman Shinta senilai Rp80 juta, agar bisa ikut menjalankan bisnis bersama Shinta.
Usaha kafe tersebut pun berjalan dengan memperkerjakan beberapa karyawan. Bahkan adik dari polisi tersebut bekerja di kafe itu.
Berjalan waktu, usaha mengalami pasang surut dan akhirnya bangkrut. Keduanya kemudian memutuskan berpisah.
| Polresta Sleman Tanggapi soal Alumni UGM Jadi Tersangka usai Bisnis Kafe dengan Mantan Pacar Polisi |
|
|---|
| Fakta-fakta Pegawai PPPK Tewas di Seyegan Sleman: Kronologi, Keterangan Polisi hingga Surat Wasiat |
|
|---|
| Bidan ORP Tetap Buka Praktik di Gamping Pascaevakuasi 11 Bayi dari Rumah Pakem |
|
|---|
| Saksi Kasus 11 Bayi di Sleman Bertambah, Delapan Orang Tua Akui Titipkan Anak di Bidan ORP |
|
|---|
| Alasan Para Ortu Bayi Titipkan Buah Hatinya ke Bidan ORP: Sibuk Kerja, Masih Mahasiswa, Belum Nikah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Polresta-Sleman-Tanggapi-soal-Alumni-UGM-Jadi-Tersangka-usai-Bisnis-Kafe-dengan-Mantan-Pacar-Polisi.jpg)