JOGJA HARI INI : Asmara Berujung Sengketa

Kasus hukum yang menimpa seorang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Shinta Komala, menjadi sorotan publik.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja
LAPORAN KASUS: Kuasa hukum Alam Dikorama bersama kliennya Shinta Komala saat menyampaikan keterangan kepada media. 

Setelah berpisah, tekanan terhadap Shinta diduga mulai muncul. Pada bulan Oktober 2024 saat dirinya masih aktif menempuh kuliah pascasarjana (S2) di UGM, Shinta mengaku didatangi oleh ayah mantan pacarnya, yang merupakan pensiunan anggota kepolisian, dengan didampingi oknum polisi aktif dari polsek.

Di bawah ancaman akan dilaporkan ke kepolisian dan pihak kampus, Shinta dipaksa menandatangani surat pengakuan utang senilai Rp80 juta.

Tidak hanya itu, ijazah asli miliknya turut disita dan ditahan, yang mengakibatkan dirinya kini tidak melamar pekerjaan profesional.

"(Ayah mantan saya) memaksa, menekan dan mengintimidasi saya. Kalau tidak mau membuat surat pernyataan utang ini, maka akan dilaporkan polisi. Saat itu saya masih kuliah S2 UGM. Dia bilang juga akan melaporkan ke UGM dan membuat nama saya jelek. Saya kaget. Saya ada rekaman (soal ini). Saya dengan sangat terpaksa sambil menangis, menandatangani surat itu. Bahkan beliau juga mendikte (surat pernyataan) termasuk ijazah saya ditahan saat itu," ucap Shinta.

Menurut dia, hasil dari usaha kafe telah dinikmati bersama. Seluruh laporan keuangan dari kafe tersebut, menurutnya tercatat dengan baik.

Uang digunakan untuk apa saja. Bahkan digunakan untuk membayar gaji adik si mantan, bayar angsuran mobil dan untuk jalan-jalan semua tercatat.

"Jadi semua catatan uang, seribu rupiah pun ada. Makanya ketika bangkrut, saya kaget ketika ayah mantan saya menagih ke saya," ucap Shinta. 

Polisi: Dua Perkara Berbeda 

Polresta Sleman buka suara terkait status tersangka yang kini disandang alumni UGM, Shinta Komala.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, dalam keterangan yang diterima, Minggu (17/5), menjelaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda terkait kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.

Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Satreskrim Polresta Sleman dengan nomor laporan LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 17 Oktober 2024.

”Kasus itu berkaitan dengan dugaan penggelapan satu unit iPhone yang dilaporkan oleh Tania, dengan Shinta sebagai terlapor. Saat ini perkara telah masuk tahap penyidikan. Penyidik telah mengantongi tiga alat bukti sah, yakni keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti,” ujarnya.

Menurut Argo, penetapan tersangka terhadap Shinta dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara tersebut, seluruh peserta menyatakan alat bukti dinilai cukup untuk menetapkan Shinta sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

 Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap Shinta sebagai tersangka.

Sementara, perkara kedua merupakan pengaduan yang diajukan Shinta Komala pada 23 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri oleh salah satu personel Polresta Sleman.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved