Polresta Sleman Tanggapi soal Alumni UGM Jadi Tersangka usai Bisnis Kafe dengan Mantan Pacar Polisi

Dusbook iPhone 14 itu masih dipegang keluarga mantan dan dijadikan barang bukti untuk melaporkan dan menjadikan Shinta tersangka. 

Tayang:
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja
LAPORAN KASUS: Kuasa hukum Alam Dikorama bersama kliennya Shinta Komala saat menyampaikan keterangan kepada media. 

Ringkasan Berita:
  • Shinta Komala, alumni UGM, ditetapkan tersangka dugaan penggelapan iPhone 14 setelah dilaporkan keluarga mantan pacarnya yang polisi.
  • Kuasa hukum menilai kasus janggal karena ponsel dikembalikan tanpa dusbook, sementara ijazah Shinta juga ditahan keluarga mantan pacar.
  • Polresta Sleman menyebut ada dua perkara: penggelapan iPhone dan laporan Shinta soal dugaan intimidasi serta pelanggaran kode etik polisi.

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polresta Sleman akhirnya buka suara terkait status tersangka yang kini disandang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Shinta Komala. 

Dilaporkan mantan pacar polisi

Shinta ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan keluarga mantan pacarnya - yang seorang polisi - itu atas kasus dugaan penggelapan iPhone 14. 

Dalam keterangan sebelumnya, kuasa hukum Shinta merasa penetapan tersangka janggal karena iPhone itu semula dibeli Shinta untuk hadiah ultah adik sang polisi. 

Mantan pacar Shinta disebut mengembalikan langsung satu unit iPhone 14 itu seiring kesepakatan untuk saling mengembalikan pemberian, setelah usaha bangkrut dan mereka berpisah.

Pengembalian ponsel tidak disertai dusbook dan keluarga mantan pacarnya yang polisi itu melaporkan Shinta atas dugaan penggelapan.

Dusbook iPhone 14 itu masih dipegang keluarga mantan dan dijadikan barang bukti untuk melaporkan dan menjadikan Shinta tersangka. 

Kasus ini semakin menyita perhatian karena ijazah asli kelulusan Shinta disebut ditahan sepihak oleh keluarga mantan kekasihnya yang polisi itu.

Tanggapan Polres Sleman

Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, dalam keterangan yang diterima, Minggu (17/5/2026), menjelaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda terkait kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.

Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Satreskrim Polresta Sleman dengan nomor laporan LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 17 Oktober 2024.

”Kasus itu berkaitan dengan dugaan penggelapan satu unit iPhone yang dilaporkan oleh Tania, dengan Shinta sebagai terlapor. Saat ini perkara telah masuk tahap penyidikan. Penyidik telah mengantongi tiga alat bukti sah, yakni keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti,” ujarnya.

Menurut Argo, penetapan tersangka terhadap Shinta dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, seluruh peserta menyatakan alat bukti dinilai cukup untuk menetapkan Shinta sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik disebut belum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap Shinta sebagai tersangka.

Sementara perkara kedua merupakan pengaduan yang diajukan Shinta Komala pada 23 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri oleh salah satu personel Polresta Sleman.

Laporan tersebut awalnya masuk ke Bidpropam Polda DIY, lalu dilimpahkan ke Sipropam Polresta Sleman pada Januari 2025. Aduan itu berkaitan dengan dugaan intervensi dan intimidasi yang dilakukan oknum anggota polisi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved