Polresta Sleman Tanggapi soal Alumni UGM Jadi Tersangka usai Bisnis Kafe dengan Mantan Pacar Polisi

Dusbook iPhone 14 itu masih dipegang keluarga mantan dan dijadikan barang bukti untuk melaporkan dan menjadikan Shinta tersangka. 

Tayang:
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja
LAPORAN KASUS: Kuasa hukum Alam Dikorama bersama kliennya Shinta Komala saat menyampaikan keterangan kepada media. 

”Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman penyelidikan. Sipropam Polresta Sleman juga telah meminta pendapat dari dua ahli bahasa dari Universitas Sanata Dharma dan Universitas Gadjah Mada,” katanya.

Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri dalam kasus tersebut.

Polresta Sleman menegaskan kedua laporan itu diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Polisi juga menyebut penyidik telah menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, namun ditolak oleh pihak pelapor.

Awal mula kasus

Sebelumnya diberitakan, Shinta ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan satu unit iPhone 14 oleh penyidik Polresta Sleman. Kuasa hukumnya menilai penetapan status tersebut janggal dan sarat paksaan.

Kasus ini semakin menyita perhatian karena ijazah asli kelulusan Shinta disebut ditahan sepihak oleh keluarga mantan kekasihnya yang diduga melibatkan oknum kepolisian.

Kuasa hukum Shinta, Alam Dikorama, menjelaskan perkara itu bermula dari kandasnya hubungan asmara sekaligus bisnis kafe yang dijalani Shinta bersama mantan pacarnya, seorang anggota polisi berinisial K, sejak 2024.

Menurut Alam, setelah usaha mereka bangkrut, keduanya sepakat berpisah dan saling mengembalikan barang pemberian. Mantan pacar Shinta disebut mengembalikan langsung satu unit iPhone 14 yang sebelumnya dibeli Shinta sebagai hadiah ulang tahun adik sang polisi.

Namun, karena pengembalian ponsel tidak disertai dusbook, keluarga mantan pacar kemudian melaporkan Shinta atas dugaan penggelapan.

“Handphone itu tidak mungkin berpindah sendiri ke tangan klien kami. Barang itu diantarkan langsung oleh mantannya sebagai bentuk pengembalian. Dusbook masih dipegang keluarga mantan dan dijadikan alat bukti seolah-olah mereka pemiliknya. Kami punya bukti kuat bahwa Shinta yang membeli ponsel itu,” kata Alam, Sabtu (16/5/2026).

Shinta resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei 2026. Namun sebelum itu, pada 2024, Shinta juga telah melaporkan dugaan intimidasi keluarga mantan pacarnya ke Bid Propam Polda DIY.

Intimidasi

Menurut Alam, kliennya mendapat ancaman dan intimidasi dari ayah mantannya yang pada Oktober 2024 mendatangi kontrakan Shinta bersama anggota polisi aktif dari Gamping.

Dalam peristiwa itu, Shinta disebut dipaksa menandatangani surat pernyataan utang senilai Rp80 juta. Selain itu, ijazah S1 miliknya dari UGM juga disebut ditahan sebagai jaminan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), laporan tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Namun penanganannya kemudian dilimpahkan ke Polresta Sleman.

Di sisi lain, laporan dugaan penggelapan iPhone yang dibuat keluarga mantan pacar justru berjalan cepat hingga akhirnya Shinta ditetapkan sebagai tersangka.

“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat sedikit pun. Laporan kami yang sudah terbukti melanggar kode etik saja tidak ada jalan, kok sekarang klien kami malah dikriminalisasi,” ujar Alam.

Ajukan gelar perkara ke Mabes Polri

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved