Ijazah Ditahan Mantan Kekasih, Alumni UGM Shinta Komala Kini Malah Jadi Tersangka 

Shinta saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan satu unit iPhone 14 oleh penyidik Polresta Sleman.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Dok. Pribadi/istimewa
BERI KETERANGAN - Kuasa hukum Alam Dikorama bersama kliennya Shinta Komala saat menyampaikan keterangan kepada media.  

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus hukum yang menimpa seorang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Shinta Komala, viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Shinta saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan satu unit iPhone 14 oleh penyidik Polresta Sleman.

Pihak kuasa hukum menilai penetapan status tersebut janggal dan penuh paksaan.

Kasus ini kian miris, lantaran ijazah asli kelulusan Shinta, kini ditahan secara sepihak oleh keluarga mantan kekasihnya yang melibatkan oknum di kepolisian.

Kuasa hukum Shinta Komala, Alam Dikorama, bercerita perkara ini merupakan buntut dari retaknya hubungan asmara dan bisnis kafe di kawasan Condongcatur, Sleman yang dijalani Shinta bersama mantan pacarnya, seorang oknum anggota polisi yang saat berkenalan mengaku berinisial K, sejak tahun 2024 lalu.

Saat bisnis mereka bangkrut, keduanya sepakat berpisah lalu mengembalikan barang pemberian masing-masing. 

Keluarga sang mantan dari oknum polisi tersebut meminta dikembalikan barang yang pernah diberikan ke Shinta.

Begitu juga oknum polisi tersebut, mengembalikan secara langsung satu unit iPhone 14 yang dibeli Shinta sebagai hadiah ulang tahun adik sang polisi.

Namun, karena pengembalian ponsel tersebut tidak disertai kotak kardus atau dusbook, keluarga mantan pacar justru melaporkan Shinta atas dugaan penggelapan handphone. 

"Pertanyaan kami, tidak perlu logika hukum, handphone itu tidak bisa melompat atau berjalan sendiri ke tangan klien kami. Barang itu diantarkan langsung oleh mantannya sebagai bentuk pengembalian. Dusbook masih di tangan keluarga mantan, dan itu yang dijadikan alat bukti seolah-olah mereka pemiliknya. Kami punya bukti kuat bahwa Shintalah yang membeli ponsel itu," katanya, Sabtu (16/5/2026). 

Baca juga: Hari Jadi ke-110 Sleman, 15 Dalang Berkolaborasi dalam Pagelaran Wayang Kulit

Ditetapkan Tersangka

Shinta ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Sleman pada 12 Mei 2026.

Tetapi jauh sebelum Shinta ditetapkan sebagai tersangka, kata Alam, pada tahun 2024 kliennya itu pernah melaporkan dugaan intimidasi keluarga oknum kepolisian tersebut ke Bid Propram Polda DIY.

Shinta melapor bukan tanpa alasan. 

Menurut Alam, kliennya mendapatkan ancaman bahkan intimidasi dari ayah mantannya yang pada bulan Oktober 2024 datang langsung ke kontrakan Shinta membawa serta anggota polisi aktif dari Gamping.

Saat itu, Shinta dipaksa menandatangani surat pernyataan utang senilai Rp80 juta. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved