Wanita Muda Tewas di Gamping

Pembunuh Janda Anak Satu di Gamping Dituntut 12 Tahun Penjara

Kasi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, terdakwa dituntut 12 tahun penjara.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
PELAKU: Foto dok. Aparat Kepolisian menghadirkan pelaku pembunuh janda muda di Gamping, Kabupaten Sleman saat konferensi pers di Mapolresta Sleman Kamis (6/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Terdakwa LBW dituntut 12 tahun penjara atas pembunuhan janda RI (39) di Gamping, Sleman.
  • Aksi brutal terjadi setelah korban menolak melanjutkan hubungan asmara, hingga korban tewas dengan luka gorok di leher.
  • Jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat keji, sementara keluarga korban meyakini ada niat jahat dalam pembunuhan tersebut.

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus pembunuhan sadis janda anak satu berinisial RI (39) di sebuah rumah kontrakan Mejing Wetan, Kelurahan Ambarketawang, Gamping, Sleman telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sleman

Terdakwa, Lukas Budi Widodo (LBW), dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sleman, perkara ini teregister dengan nomor 99/Pid.B/2026/PN Smn. Sidang agenda pembacaan tuntutan digelar pada Rabu (13/5) lalu.

Terdakwa dituntut 12 tahun penjara

Kasi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, terdakwa dituntut 12 tahun penjara. 

"Betul, sudah pembacaan tuntutan. (Tuntutannya) 12 tahun," kata Bowo, Jumat (15/5/2026). 

Kilas balik kejadian

Aksi pembunuhan ini terjadi pada Selasa, 4 November 2025. Peristiwa bermula saat korban, (RI), menolak ajakan terdakwa untuk melanjutkan hubungan asmara. Penolakan tersebut menyulut amarah LBW.

Terdakwa secara brutal memukul, membanting, dan membenturkan kepala korban ke lantai.

Tidak berhenti di situ, LBW berjalan ke dapur untuk mengambil sebilah pisau, lalu menggorok leher korban hingga akhirnya korban tewas bersimbah darah di dalam rumah kontrakannya.

Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara menegaskan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tajam di leher yang memicu pendarahan hebat serta terputusnya jalur pernapasan.

Setelah menghabisi nyawa korban, LBW kabur mengendarai sepeda motor matic ke makam orang tuanya di wilayah Secang, Kabupaten Magelang. 

Di lokasi tersebut, terdakwa sempat mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak racun pembasmi serangga karena menyesal.

Namun, aparat kepolisian berhasil mengendus keberadaannya dan menggagalkan aksi bunuh diri tersebut dan melarikan terdakwa ke rumah sakit.

Terdakwa akui perbuatan

Atas perbuatan biadabnya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bowo mengungkapkan hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Perbuatan terdakwa yang secara keji mengakibatkan hilangnya nyawa korban menjadi poin utama yang memberatkan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved