Wanita Muda Tewas di Gamping

Kasus Wanita Muda Tewas Disayat di Gamping Sleman: Fakta Brutal Terungkap

Rekonstruksi pembunuhan wanita di Mejing Wetan, Sleman, digelar dengan 23 adegan. Korban RI (39), ibu satu anak, tewas tragis di kontrakan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
EVAKUASI KORBAN: Petugas mengevakuasi tubuh wanita muda yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kontrakan Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Kabupaten Sleman, selasa (4/11/2025) 

 

Ringkasan Berita:Rekonstruksi pembunuhan wanita di Mejing Wetan, Sleman, digelar dengan 23 adegan. Korban RI (39), ibu satu anak, tewas tragis di kontrakan. Tersangka LBW (54) memperagakan kekerasan hingga pembunuhan dengan pisau. Keluarga korban menuntut hukuman seberat-beratnya demi keadilan.

Tribunjogja.com - Kasus ini kali pertama mencuat pada November 2025, ketika RI (39), seorang wanita asal Mejing Wetan, ditemukan tewas dengan luka parah di kamar kontrakannya. Korban adalah seorang ibu satu anak yang hidup mandiri.

Polisi menetapkan Lukas Budi Widodo (54) sebagai tersangka.

Motif awal disebut berkaitan dengan konflik pribadi dan asmara, yang berujung pada tindak kekerasan fatal.

Babak Baru 

Rekonstruksi digelar di Gedung PPA Polresta Sleman, Jumat (9/1/2026). Keluarga korban hadir, termasuk kakak korban, Riska Isti Puspitasari, yang tak kuasa menahan air mata. 

Ia menyaksikan bagaimana tersangka memperagakan adegan demi adegan yang merenggut nyawa adiknya.

Riska menegaskan harapannya agar pelaku dihukum seberat-beratnya. “Kalau bisa seumur hidup atau mati. Karena menghilangkan nyawa korban,” ujarnya penuh emosi. 

Ia juga menyesalkan bahwa pihak tersangka maupun keluarganya tidak pernah meminta maaf.

Pelaku Pembunuhan Wanita di Gamping Berusaha Akhiri Hidup, Ditemukan di Makam Orang Tuanya di Secang

Pembunuhan Wanita di Gamping Sleman Dipicu Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Rangkaian Adegan Rekonstruksi

REKA ULANG: Rekonstruksi pembunuhan wanita di Dusun Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping. Keluarga korban minta pelaku dihukum berat.
REKA ULANG: Rekonstruksi pembunuhan wanita di Dusun Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping. Keluarga korban minta pelaku dihukum berat. (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

Kasubnit 1 Jatanras Polresta Sleman, Hanif Aqiel Rastoma, menjelaskan ada 23 adegan yang diperagakan untuk memperjelas kronologi.

Beberapa adegan penting:

  • Tersangka datang dengan motor matic merah ke kontrakan korban.
  • Cekcok terjadi, tersangka memukul korban hingga hidungnya terluka.
  • Korban dibanting ke lantai, sempat melawan dengan menggigit jari tersangka.
  • Tersangka membenturkan kepala korban berulang kali ke lantai.
  • Korban masih berusaha melawan dengan lutut, namun tak berdaya.
  • Tersangka mengambil pisau di dapur, mengancam korban, lalu menyayat lehernya.
  • Setelah memastikan korban meninggal, tersangka melempar pisau dan meninggalkan lokasi.
  • Tubuh korban ditemukan oleh pembantu rumah tangga, sesaat setelah mengantar anak korban sekolah.

Keluarga Korban Minta Hukuman Berat

Keluarga korban pembunuhan wanita di Dusun Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman, mendesak agar tersangka dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas perbuatan keji yang dilakukan. 

Pihak keluarga menilai, tersangka sudah memiliki niat jahat (mens rea) saat melakukan pembunuhan tersebut.

Hal itu disampaikan melalui kuasa hukum keluarga, Anwar Ary Widodo, yang hadir langsung menyaksikan proses rekonstruksi kasus di Gedung PPA Satreskrim Polresta Sleman, Jumat (9/1/2026).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved