Polresta Sleman Tanggapi soal Alumni UGM Jadi Tersangka usai Bisnis Kafe dengan Mantan Pacar Polisi

Dusbook iPhone 14 itu masih dipegang keluarga mantan dan dijadikan barang bukti untuk melaporkan dan menjadikan Shinta tersangka. 

Tayang:
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja
LAPORAN KASUS: Kuasa hukum Alam Dikorama bersama kliennya Shinta Komala saat menyampaikan keterangan kepada media. 

Atas penetapan tersangka tersebut, pihak kuasa hukum mengaku telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Mabes Polri.

“Mengapa tidak ke Polda? Karena laporan kami saja dilimpahkan ke Polresta Sleman. Jadi kami langsung mengadu ke Kapolri,” kata advokat dari Baladewa Law Office tersebut.

Kasus ini bermula saat Shinta masih menempuh pendidikan di UGM sambil merintis usaha kafe di kawasan Condongcatur pada 2023 hingga 2024.

Saat itu, oknum polisi berinisial K datang ke kafe sebagai pelanggan. Hubungan keduanya kemudian semakin dekat hingga menjalin asmara.

Menurut kuasa hukum, oknum polisi tersebut turut memberikan modal usaha dan menggantikan modal milik rekan bisnis Shinta sebesar Rp80 juta agar bisa ikut menjalankan usaha bersama. Bisnis kafe itu kemudian dijalankan dengan mempekerjakan sejumlah karyawan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved