Polresta Sleman Tanggapi soal Alumni UGM Jadi Tersangka usai Bisnis Kafe dengan Mantan Pacar Polisi

Dusbook iPhone 14 itu masih dipegang keluarga mantan dan dijadikan barang bukti untuk melaporkan dan menjadikan Shinta tersangka. 

Tayang:
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja
LAPORAN KASUS: Kuasa hukum Alam Dikorama bersama kliennya Shinta Komala saat menyampaikan keterangan kepada media. 
Ringkasan Berita:
  • Shinta Komala, alumni UGM, ditetapkan tersangka dugaan penggelapan iPhone 14 setelah dilaporkan keluarga mantan pacarnya yang polisi.
  • Kuasa hukum menilai kasus janggal karena ponsel dikembalikan tanpa dusbook, sementara ijazah Shinta juga ditahan keluarga mantan pacar.
  • Polresta Sleman menyebut ada dua perkara: penggelapan iPhone dan laporan Shinta soal dugaan intimidasi serta pelanggaran kode etik polisi.

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polresta Sleman akhirnya buka suara terkait status tersangka yang kini disandang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Shinta Komala. 

Dilaporkan mantan pacar polisi

Shinta ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan keluarga mantan pacarnya - yang seorang polisi - itu atas kasus dugaan penggelapan iPhone 14. 

Dalam keterangan sebelumnya, kuasa hukum Shinta merasa penetapan tersangka janggal karena iPhone itu semula dibeli Shinta untuk hadiah ultah adik sang polisi. 

Mantan pacar Shinta disebut mengembalikan langsung satu unit iPhone 14 itu seiring kesepakatan untuk saling mengembalikan pemberian, setelah usaha bangkrut dan mereka berpisah.

Pengembalian ponsel tidak disertai dusbook dan keluarga mantan pacarnya yang polisi itu melaporkan Shinta atas dugaan penggelapan.

Dusbook iPhone 14 itu masih dipegang keluarga mantan dan dijadikan barang bukti untuk melaporkan dan menjadikan Shinta tersangka. 

Kasus ini semakin menyita perhatian karena ijazah asli kelulusan Shinta disebut ditahan sepihak oleh keluarga mantan kekasihnya yang polisi itu.

Tanggapan Polres Sleman

Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, dalam keterangan yang diterima, Minggu (17/5/2026), menjelaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda terkait kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.

Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Satreskrim Polresta Sleman dengan nomor laporan LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 17 Oktober 2024.

”Kasus itu berkaitan dengan dugaan penggelapan satu unit iPhone yang dilaporkan oleh Tania, dengan Shinta sebagai terlapor. Saat ini perkara telah masuk tahap penyidikan. Penyidik telah mengantongi tiga alat bukti sah, yakni keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti,” ujarnya.

Menurut Argo, penetapan tersangka terhadap Shinta dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, seluruh peserta menyatakan alat bukti dinilai cukup untuk menetapkan Shinta sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik disebut belum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap Shinta sebagai tersangka.

Sementara perkara kedua merupakan pengaduan yang diajukan Shinta Komala pada 23 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri oleh salah satu personel Polresta Sleman.

Laporan tersebut awalnya masuk ke Bidpropam Polda DIY, lalu dilimpahkan ke Sipropam Polresta Sleman pada Januari 2025. Aduan itu berkaitan dengan dugaan intervensi dan intimidasi yang dilakukan oknum anggota polisi.

”Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman penyelidikan. Sipropam Polresta Sleman juga telah meminta pendapat dari dua ahli bahasa dari Universitas Sanata Dharma dan Universitas Gadjah Mada,” katanya.

Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri dalam kasus tersebut.

Polresta Sleman menegaskan kedua laporan itu diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Polisi juga menyebut penyidik telah menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, namun ditolak oleh pihak pelapor.

Awal mula kasus

Sebelumnya diberitakan, Shinta ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan satu unit iPhone 14 oleh penyidik Polresta Sleman. Kuasa hukumnya menilai penetapan status tersebut janggal dan sarat paksaan.

Kasus ini semakin menyita perhatian karena ijazah asli kelulusan Shinta disebut ditahan sepihak oleh keluarga mantan kekasihnya yang diduga melibatkan oknum kepolisian.

Kuasa hukum Shinta, Alam Dikorama, menjelaskan perkara itu bermula dari kandasnya hubungan asmara sekaligus bisnis kafe yang dijalani Shinta bersama mantan pacarnya, seorang anggota polisi berinisial K, sejak 2024.

Menurut Alam, setelah usaha mereka bangkrut, keduanya sepakat berpisah dan saling mengembalikan barang pemberian. Mantan pacar Shinta disebut mengembalikan langsung satu unit iPhone 14 yang sebelumnya dibeli Shinta sebagai hadiah ulang tahun adik sang polisi.

Namun, karena pengembalian ponsel tidak disertai dusbook, keluarga mantan pacar kemudian melaporkan Shinta atas dugaan penggelapan.

“Handphone itu tidak mungkin berpindah sendiri ke tangan klien kami. Barang itu diantarkan langsung oleh mantannya sebagai bentuk pengembalian. Dusbook masih dipegang keluarga mantan dan dijadikan alat bukti seolah-olah mereka pemiliknya. Kami punya bukti kuat bahwa Shinta yang membeli ponsel itu,” kata Alam, Sabtu (16/5/2026).

Shinta resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei 2026. Namun sebelum itu, pada 2024, Shinta juga telah melaporkan dugaan intimidasi keluarga mantan pacarnya ke Bid Propam Polda DIY.

Intimidasi

Menurut Alam, kliennya mendapat ancaman dan intimidasi dari ayah mantannya yang pada Oktober 2024 mendatangi kontrakan Shinta bersama anggota polisi aktif dari Gamping.

Dalam peristiwa itu, Shinta disebut dipaksa menandatangani surat pernyataan utang senilai Rp80 juta. Selain itu, ijazah S1 miliknya dari UGM juga disebut ditahan sebagai jaminan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), laporan tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Namun penanganannya kemudian dilimpahkan ke Polresta Sleman.

Di sisi lain, laporan dugaan penggelapan iPhone yang dibuat keluarga mantan pacar justru berjalan cepat hingga akhirnya Shinta ditetapkan sebagai tersangka.

“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat sedikit pun. Laporan kami yang sudah terbukti melanggar kode etik saja tidak ada jalan, kok sekarang klien kami malah dikriminalisasi,” ujar Alam.

Ajukan gelar perkara ke Mabes Polri

Atas penetapan tersangka tersebut, pihak kuasa hukum mengaku telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Mabes Polri.

“Mengapa tidak ke Polda? Karena laporan kami saja dilimpahkan ke Polresta Sleman. Jadi kami langsung mengadu ke Kapolri,” kata advokat dari Baladewa Law Office tersebut.

Kasus ini bermula saat Shinta masih menempuh pendidikan di UGM sambil merintis usaha kafe di kawasan Condongcatur pada 2023 hingga 2024.

Saat itu, oknum polisi berinisial K datang ke kafe sebagai pelanggan. Hubungan keduanya kemudian semakin dekat hingga menjalin asmara.

Menurut kuasa hukum, oknum polisi tersebut turut memberikan modal usaha dan menggantikan modal milik rekan bisnis Shinta sebesar Rp80 juta agar bisa ikut menjalankan usaha bersama. Bisnis kafe itu kemudian dijalankan dengan mempekerjakan sejumlah karyawan.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved