Pelaku Pembacokan Petugas TPR Parangtritis Diringkus Polisi, Ternyata Mahasiswa

Polres Bantul berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan petugas tempat pemungutan retribusi (TPR) Pantai Parangtritis, Kapanewon Kretek.

Tayang:
Dok Polres Bantul
Salah satu pelaku pembacokan petugas TPR Parangtritis yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian pada Kamis (4/6/2026) siang 

Ringkasan Berita:
  • Polres Bantul menangkap dua mahasiswa berinisial RWSA (22) dan AW (26) asal Sewon karena menganiaya petugas TPR Pantai Parangtritis.
  • Pada 17 Mei 2026, pelaku menyerang korban, Muhammad Badawi Anwar (34), dengan sebilah celurit hingga mengalami luka sobek di paha kiri.
  • Polisi menyita dua celurit dan satu motor. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan petugas tempat pemungutan retribusi (TPR) Pantai Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, dua pelaku yang diamankan tersebut berinisial RWSA (22) warga Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon dan AW (26), warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon. 

"Keduanya berstatus sebagai mahasiswa," katanya, kepada awak media, Jumat (5/6/2026).

Menurur Rita, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam.

Polisi sebelumnya mendapatkan laporan adanya tindak pidana penganiayaan yang menimpa Muhammad Badawi Anwar (34). 

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Dari hasil penyelidikan dan analisis CCTV, petunjuk mengarah kepada kedua pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran," ucap Rita.

Baca juga: Sosok Adi Korban Tenggelam di Embung Kaliaji Sleman, Dikenal Periang dan Aktif di Kegiatan Kampung

Dua pelaku akhirnya berhasil dibekuk di lokasi berbeda di wilayah Kapanewon Sewon pada Kamis (4/6/2026).

Pelaku RWSA ditangkap terlebih dahulu sekitar pukul 14.30 WIB, menyusul pelaku AW yang diringkus pada pukul 19.00 WIB.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat melancarkan aksinya.

Di antaranya dua buah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AB 5494 IP.

Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

"Kami melakukan penahanan terhadap para tersangka," terang Rita.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved