Proses Hukum Kasus Beras Oplosan Berjalan, Mentan Sebut 10 Perusahaan Terindikasi Terlibat
Pemerintah, kata Mentan, akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Atas temuan itu, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukuman Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,” ujar Helfy.
“Untuk ancaman hukuman Undang-Undang TPPU yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” tambahnya.
Kementerian Pertanian bersama aparat penegak hukum akan terus mengawal proses ini dan memastikan pengawasan distribusi pangan berjalan optimal.
Pemerintah berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku penyimpangan, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sektor pangan nasional. (*)
Waspada Beras Oplosan, Ancaman Gizi dan Kesehatan di Balik Praktik Curang |
![]() |
---|
Babak Baru Beras Oplosan, Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka |
![]() |
---|
Temui Ratusan Pengusaha Muda di Jogja, Ini Pesan Mentan Amran Sulaiman |
![]() |
---|
Mentan Andi Amran Sebut Hilirisasi Kelapa Bisa Dorong Ekspor hingga Rp2000 Triliun |
![]() |
---|
Buntut Kasus Beras Oplosan, Pemerintah Bakal Hapus Beras Jenis Premium dan Medium |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.