Proses Hukum Kasus Beras Oplosan Berjalan, Mentan Sebut 10 Perusahaan Terindikasi Terlibat
Pemerintah, kata Mentan, akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Atas temuan itu, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukuman Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,” ujar Helfy.
“Untuk ancaman hukuman Undang-Undang TPPU yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” tambahnya.
Kementerian Pertanian bersama aparat penegak hukum akan terus mengawal proses ini dan memastikan pengawasan distribusi pangan berjalan optimal.
Pemerintah berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku penyimpangan, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sektor pangan nasional. (*)
| Stok Beras Nasional Per 23 April 2026 Tembus 5 Juta Ton, Gudang Bulog Penuh Semua |
|
|---|
| Hanya Butuh Sejam, Mentan Amran Berhasil Kumpulkan Donasi Rp 75 M untuk Korban Bencana Sumatera |
|
|---|
| Beras Impor Asal Thailand Masuk ke Indonesia Lewat Sabang, Padahal Pemerintah Tidak Beri Izin |
|
|---|
| Jangan Berani-berani Jual Harga Beras di Atas HET, Pemerintah Ancam Cabut Izin bagi Pelanggar |
|
|---|
| Pemerintah Pastikan Tak Akan Impor Beras, Stok Aman Hingga Akhir Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Menteri-Pertanian-Mentan-Andi-Amran-Sulaiman-di-Kepatihan-Jogja.jpg)