Proses Hukum Kasus Beras Oplosan Berjalan, Mentan Sebut 10 Perusahaan Terindikasi Terlibat

Pemerintah, kata Mentan, akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (29/7/2025). ( 

Atas temuan itu, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,” ujar Helfy.

“Untuk ancaman hukuman Undang-Undang TPPU yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” tambahnya.

Kementerian Pertanian bersama aparat penegak hukum akan terus mengawal proses ini dan memastikan pengawasan distribusi pangan berjalan optimal.

Pemerintah berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku penyimpangan, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sektor pangan nasional. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved