Harga Beras di DIY Sesuai Dengan HET Terbaru

Disperindag DIY menyebut sepanjang Agustus 2025 harga beras medium di DIY berkisar Rp12.500 hingga Rp13.500. Artinya masih sesuai dengan HET.

(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
ILUSTRASI - Beras 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pangan Nasional melalui Surat Keputusan Nomor 299 Tahun 2025 menetapkan aturan baru mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras

Dalam SK tersebut, HET beras medium di Jawa sebesar Rp 13.500 per kilogram, sedangkan beras premium Rp 14.900 per kilogram.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Yuna Pancawati, mengatakan sepanjang Agustus 2025 harga beras medium kisaran Rp 12.500 hingga Rp 13.500. Artinya masih sesuai dengan HET.

"Kalau berdasarkan data yang ada di kami, untuk wilayah DIY selama periode Agustus untuk beras medium kisaran Rp 12.500 – Rp13.500," katanya, Rabu (27/08/2025).

Baca juga: DIY Raih Tiga Kategori Penghargaan di Smart Province 2024, Kolaborasi Pemerintah–Swasta Ditekankan

Ia menerangkan kondisi pasar di DIY tidak sepenuhnya mengikuti pola nasional. Justru cenderung dipengaruhi oleh faktor lokal, seperti distribusi pascalibur panjang dan dinamika permintaan di tingkat regional.

"Untuk fluktuasi harga beras di DIY lebih banyak disebabkan oleh hari libur atau wisatawan (meningkat)," terangnya.

Guna menstabilkan harga beras, Pemda DIY melakukan berbagai upaya. Selain melakukan pemantauan harga di pasar pantauan secara rutin, Pemda DIY juga masif mengadakan operasi pasar di pasar pantauan.

Di samping itu, pihaknya juga bekerja sama dengan stakeholder terkait, seperti Bulog dan Perpadi untuk suplai beras ke pasar.

Ia pun memastikan ketersediaan dan distribusi beras di DIY aman. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved