Tarif Trump 19 Persen Sudah Berlaku, Ekspor Tekstil Masih Aman Tapi Kerajinan Agak Terpengaruh

Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati, mengatakan pada dasarnya permintaan produk dari DIY ke Amerika Serikat masih tinggi. 

Tribun Jogja/ Christi Mahatma Wardhani
Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tarif resiprokal Amerika Serikat yang dikeluarkan oleh Donald Trump telah berlaku untuk Indonesia pada 7 Agustus 2025 lalu.

Tarif impor yang dikenakan untuk Indonesia sebesar 19 persen.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Yuna Pancawati, mengatakan pada dasarnya permintaan produk dari DIY ke Amerika Serikat masih tinggi. 

Untuk saat ini, beberapa ekspor komoditas tekstil mash aman dan tidak terlalu terpengaruh.

Namun untuk komoditas kerajinan agak terpengaruh dengan pemberlakuan tarif 19 persen. 

“Terkait pemberlakuan tarif 19 persen ke Amerika mulai 7 Agustus 2025 memang terjadi perbedaan kondisi ekspor. Untuk beberapa komoditi tekstil masih aman dan tidak terlalu terpengaruh. Yang agak terpengaruh adalah komoditi kerajinan,” katanya, Rabu (13/08/2025).

“Akan tetapi pelaku usaha kerajinan mulai menguatkan di pasar Eropa, karena didukung sudah tercapainya perjanjian EU CEPA (European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement),” sambungnya. 

Menurut dia, keberlanjutan ekspor ke Amerika Serikat tergantung pada kondisi kemampuan buyer.

Ada buyer yang berusaha menegosiasikan untuk harga barang, misalnya dikurangi 3 hingga 4 persen.

Ekspor masih bisa berlanjut, hanya saja mengurangi keuntungan eksportir.

Sementara untuk buyer kecil, biasanya menegosiasikan separuh dari tambahan tarif. 

Saat ini, Pemda DIY belum memberikan insentif terkait pemberlakuan tarif 19 persen.

Pihaknya tengah fokus menyusun skema untuk diversifikasi pasar hingga mempertemukan IKM ekspor dengan buyers di pasar non tradisional. 

Agar pasar ekspor semakin luas, Disperindag DIY juga berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk memudahkan pameran di luar negeri. 

“Kemendag kan punya ITPC (Indonesian Trade Promotion Center), punya atase perdagangan di negara-negara tujuan (ekspor). Kemendag juga punya program business matching dan business pitching. Jadi kami komunikasi intens dengan Kemendag, jangan sampai kalau ada pameran di luar negeri nggak bisa ikut,” imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved