Putusan Pengadilan Banding AS Guncang Kebijakan Tarif Trump

Kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump mendapat pukulan telak setelah pengadilan banding menyatakan sebagian besar aturan tersebut ilegal.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DOK. Library of Congress
PRESIDEN AMERIKA SERIKAT Donald Trump, dokumen foto Library of Congress 

TRIBUNJOGJA.COM, WASHINGTON – Kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mendapat pukulan telak setelah pengadilan banding menyatakan sebagian besar aturan tersebut ilegal.

Dalam sidang yang berlangsung Jumat (29/8/2025), mayoritas hakim dengan suara 7 banding 4 menyatakan tarif yang diumumkan pada April serta tarif terhadap China, Kanada, dan Meksiko pada Februari tidak sah.

Hakim yang mendukung putusan umumnya berasal dari penunjukan Partai Demokrat, sementara yang menolak sebagian besar ditunjuk Partai Republik.

Kendati demikian, tarif atas impor baja dan aluminium tetap berlaku karena didasarkan pada otoritas hukum berbeda.

Bagi Trump, putusan ini menjadi ancaman serius terhadap strategi ekonomi internasional yang menjadikan tarif sebagai pilar utama.

Sejak awal pemerintahannya, ia memanfaatkan kebijakan tarif untuk menekan negara lain dan memaksa renegosiasi perjanjian dagang, terutama dengan China, Kanada, dan Meksiko.

Meski pengadilan mengizinkan tarif tetap berlaku hingga 14 Oktober agar pemerintah punya waktu mengajukan banding ke Mahkamah Agung, keputusan tersebut membuka ketidakpastian besar.

Baca juga: Here We Go!: Piero Hincapié Resmi Merapat ke Arsenal Senilai €52 juta

William Reinsch, mantan pejabat Kementerian Perdagangan AS, menilai pemerintah telah menyiapkan langkah alternatif.

 "Mereka menyiapkan Rencana B untuk mempertahankan tarif dengan dasar hukum lain," ujarnya.

Trump selama ini mendasarkan kebijakan tarifnya pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977. Namun, hakim menolak argumen itu.

"Undang-undang ini tidak mencakup kewenangan untuk mengenakan tarif atau pungutan serupa,” demikian putusan pengadilan.

Sejarah menunjukkan IEEPA lebih banyak digunakan untuk sanksi atau pembekuan aset negara musuh, bukan sebagai instrumen tarif perdagangan.

Trump menjadi presiden pertama yang menggunakannya untuk kebijakan dagang, dengan alasan defisit perdagangan, lemahnya daya saing manufaktur, serta ancaman narkoba lintas batas.

Pasar saham relatif tenang meski putusan diumumkan setelah jam perdagangan. Namun, sebagian pelaku pasar menilai ketidakpastian perdagangan justru bisa merugikan.

"Hal terakhir yang dibutuhkan perusahaan Amerika adalah ketidakpastian perdagangan lebih besar," ujar Art Hogan, Kepala Strategi Pasar di B. Riley Wealth.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved