Ombudsman DIY Soroti Celah Pungutan dalam Daftar Ulang Sekolah

Ombudsman RI Perwakilan DIY menilai proses ini kerap dimanfaatkan sebagai celah untuk pungutan terselubung dan bisnis pengadaan seragam oleh sekolah

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Freepik via kompasiana
ILUSTRASI - Sekolah 

TRIBUNJOGJA.COM - Daftar ulang sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta setelah penerimaan murid baru 2025 dinilai masih menyisakan ruang penyimpangan.

Ombudsman RI Perwakilan DIY menilai proses ini kerap dimanfaatkan sebagai celah untuk pungutan terselubung dan bisnis pengadaan seragam oleh sekolah maupun komite.  

Koordinator Tim Pengawasan SPMB Ombudsman RI Perwakilan DIY, Mohammad Bagus Sasmita, mengungkapkan bahwa momen daftar ulang kerap dimanfaatkan untuk mengumpulkan orang tua atau wali murid.

Dalam pertemuan itu, kerap disisipkan agenda pengadaan seragam dan permintaan sumbangan melalui komite.

“Biasanya ini diikuti dengan pengadaan seragam, kemudian komite mengumpulkan orang tua wali dan sebagainya,” kata Bagus, Rabu (9/7/2025).

Menurut dia, pihak sekolah maupun komite tidak dibenarkan melakukan pengadaan seragam. Segala bentuk sumbangan atau pungutan yang muncul di tahapan ini juga dilarang karena bertentangan dengan prinsip layanan dasar pendidikan yang seharusnya bebas dari tekanan biaya tambahan.

“Setelah proses daftar ulang selesai, barulah boleh ada undangan resmi dari komite sekolah atau madrasah kepada orang tua untuk diajak rembukan, misalnya membahas program-program sekolah,” ujarnya.

Ombudsman mencatat, potensi pelanggaran dalam tahapan daftar ulang bukan hal baru. Pada 2022 silam, LBH Yogyakarta menerima pengaduan dari wali murid yang mempertanyakan kejelasan pengadaan seragam di sebuah sekolah negeri di Kulon Progo. Tak hanya tidak mendapat jawaban, pihak tersebut bahkan mengaku mendapat intimidasi dan ancaman.

Kasus itu menambah daftar panjang persoalan keterlibatan sekolah dalam urusan non-akademik yang berpotensi menambah beban orang tua. Ombudsman berkomitmen mengawal tahapan SPMB hingga tuntas demi meminimalkan praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved