Perda Ketinggalan Zaman, Sri Sultan HB X Minta Bupati dan Wali Kota Buat Aturan Soal Miras
Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan perlunya regulasi yang lebih jelas untuk mengatur penjualan minuman keras secara daring.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan perlunya regulasi yang lebih jelas untuk mengatur penjualan minuman keras secara daring.
Sultan mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada aturan yang mengatur transaksi minuman keras secara online, sehingga membuat pengawasan dan penegakan hukum menjadi sulit.
Berkaca pada banyaknya keluhan masyarakat terkait peredaran minuman keras, Sultan mengungkapkan bahwa pengaturan yang ada saat ini sudah ketinggalan zaman dan tidak mencakup transaksi daring.
"Jadi kita punya kesepakatan bagaimana mengambil langkah-langkah yang strategis untuk peredaran minuman keras. Bagaimana kita mengontrol, karena keluhan sudah demikian besar sehingga kami ingin bagaimana bupati/ walikota yang punya kewenangan untuk itu bisa menerbitkan ketentuan. Menerbitkan ketentuan itu karena perda yang ada itu ketinggalan karena tidak mengatur untuk daring, nah kita harus atur untuk online sehingga kita bisa mengontrol peredaran tidak sampai di kelurahan-kelurahan seperti ini, sehingga anak-anak minum-minuman keras, karena online semua, sampai ke desa-desa," kata Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (29/10/2024).
"Sehingga (aturan) itu dikeluarkan, sehingga kita punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur kabupaten kota itu, untuk mengatur maupun mereka yang ilegal, ya itu kita tutup," tambahnya.
Sultan menjelaskan bahwa penjualan minuman keras secara online sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin.
Baca juga: Perda Tentang Miras Ketinggalan Zaman, Pemda DIY Dorong Evaluasi Aturan Penjualan Minuman Beralkohol
Menurut Sultan, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, namun juga adil, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Karena dengan (peredaran miras) online ini (misalnya) saya beli kan, (tapi) enggak punya izin untuk jual. Tapi begitu saya (edarkan miras) online saya dapat jual lagi pada orang lain dan sebagainya. Saya enggak mau punya problem, karena begitu saya menangkap (pengedar miras), ya kan, dianggap melanggar. Kalau ini kan minuman keras kan di atas 5 persen semua tanggung jawabnya kabupaten/ kota," ujarnya.
Sultan menegaskan pentingnya segera mengeluarkan keputusan dari bupati/ walikota terkait peraturan baru mengenai penjualan minuman keras secara daring.
"Saya harap dalam minggu ini sudah ada keputusan dari Bupati dan Wali Kota yang mengatur peredaran ini," ungkapnya.
Lebih jauh, Sultan mengungkapkan bahwa meskipun undang-undang yang ada belum mengatur secara spesifik mengenai penjualan online, langkah ini menjadi penting sebagai respons terhadap perkembangan zaman.
"Kita nggak akan bisa berbuat apa apa karena tidak ada yang mengatur secara online. Jadi beli minuman (keras) lewat online, kita nggak ada aturan itu. Makanya dengan keputusan bupati/ walikota harapan saya ada keputusan bupati/ walikota menyangkut (peredaran miras) online sehingga peredaran bisa kita kontrol, ilegal atau tidak. Kita dasarnya UU Pangan, yang belum mengatur online," tegas Sultan.
Dengan langkah ini, diharapkan DIY dapat menekan angka peredaran minuman keras ilegal dan melindungi generasi muda dari pengaruh buruknya.
Penegakan hukum yang konsisten dan regulasi yang jelas menjadi kunci dalam mengendalikan peredaran minuman keras, baik secara daring maupun luring. (HAN)
Persilakan Mahasiswanya Ikut Demonstrasi, UGM: Mereka Punya Alasan untuk Aksi |
![]() |
---|
Pertemuan Tertutup Minggu Malam 10 Rektor dengan Raja Keraton Yogyakarta |
![]() |
---|
Mapolda DIY Dibersihkan Usai Kericuhan, Sri Sultan HB X Pastikan Situasi Kondusif |
![]() |
---|
Kebijakan Harus Peka, Sri Sultan HB X Tekankan Pentingnya Empan Papan |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X: Pejabat Harus Peka, Jangan Timbulkan Kecemburuan Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.