Terbukti Jual Miras Ilegal, Dua Warga Bantul Dikenakan Sanksi Denda Jutaan Rupiah
Dalam gelaran operasi miras, masing-masing orang tersebut ditemukan terbukti menjual miras ilegal.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dua penjual minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Bantul telah menjalani siang tipiring dan dikenakan sanksi berupa denda puluhan juta, pada beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati, mengungkapkan dua orang yang dikenai sanksi tersebut adalah SSW, warga Bangunharjo, Kapanewon Sewon dan KEG, warga Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro.
"Dua orang itu sebelumnya telah terjaring operasi dikarenakan melanggar sejumlah peraturan termasuk Peraturan Daerah kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengendalian, Pengawasan, Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan," katanya, kepada Tribunjogja.com, Senin (23/6/2025).
Disampaikannya, dalam gelaran operasi miras, masing-masing orang tersebut ditemukan terbukti menjual miras ilegal.
Dari pelaku SSW, Satpol PP Bantul telah menemukan dan menyita 252 botol berisi minuman oplosan, 48 cup berisi minuman torpedo, dan 17 botol plastik. Lalu, dari pelaku KEG, Satpol PP Bantul telah menemukan dan menyita 13 botol anggur kolesom, 8 botl kawa kawa hijau, 2 botol anggur merah, dan 23 botol vodka.
"Dari hasil operasi razia miras tersebut, kemudian dilakukan sidang tipiring yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bantul pada Kamis (19/6/2025). Hasilnya, SSW dikenakan denda Rp.40 juta dan sub dua bulan kurungan dan KEG dikenakan denda Rp5 juta dan sub tujuh hari kurungan," ucapnya.
Selanjutnya, masing-masing barang bukti miras tersebut dilakukan penyitaan untuk dimusnakan. Hartati menyebut, bahwa seluruh tindakan tersebut menjadi bukti nyata untuk mewujudkan Bumi Projotamansari yang aman, nyaman, dan taat pada aturan.
"Ke depan, tindakan operasi miras ilegal maupun oplosan masih kami lakukan. Kami harap, masyarakat atau pedagang di Kabupaten Bantul tidak menjual miras secara ilegal, sebab bertentangan dengan aturan dan mengkonsumsi miras berpotensi memberikan dampak buruk bagi kesehatan diri, orang lain, maupun kehidupan sosial," tutup dia.(*)
| JPW Kecewa Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Diplomat Arya Daru |
|
|---|
| Persiba Bantul Amankan Kemenangan 4-2 atas Waanal Brothers FC |
|
|---|
| Gudang Kayu di Bantul Terbakar, Kerugian Sekitar Rp10 Juta |
|
|---|
| BPBD Bantul Petakan Lokasi Rawan Gerakan Tanah, Imbau Warga Tetap Waspada |
|
|---|
| Enam Kebakaran Terjadi di Bantul dalam Sembilan Hari Awal Tahun 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Barang-bukti-temuan-miras-ilegal-di-Bantul.jpg)