Terbukti Jual Miras Ilegal, Dua Warga Bantul Dikenakan Sanksi Denda Jutaan Rupiah

Dalam gelaran operasi miras, masing-masing orang tersebut ditemukan terbukti menjual miras ilegal. 

Dok. Satpol PP Bantul
BARANG BUKTI - Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati, menjelaskan barang bukti temuan miras ilegal kepada Pengadilan Negeri Bantul, belum lama ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dua penjual minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Bantul telah menjalani siang tipiring dan dikenakan sanksi berupa denda puluhan juta, pada beberapa waktu lalu. 

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati, mengungkapkan dua orang yang dikenai sanksi tersebut adalah SSW, warga Bangunharjo, Kapanewon Sewon dan KEG, warga Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro.

"Dua orang itu sebelumnya telah terjaring operasi dikarenakan melanggar sejumlah peraturan termasuk Peraturan Daerah kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengendalian, Pengawasan, Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan," katanya, kepada Tribunjogja.com, Senin (23/6/2025).

Disampaikannya, dalam gelaran operasi miras, masing-masing orang tersebut ditemukan terbukti menjual miras ilegal

Dari pelaku SSW, Satpol PP Bantul telah menemukan dan menyita 252 botol berisi minuman oplosan, 48 cup berisi minuman torpedo, dan 17 botol plastik. Lalu, dari pelaku KEG, Satpol PP Bantul telah menemukan dan menyita 13 botol anggur kolesom, 8 botl kawa kawa hijau, 2 botol anggur merah, dan 23 botol vodka.

"Dari hasil operasi razia miras tersebut, kemudian dilakukan sidang tipiring yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bantul pada Kamis (19/6/2025). Hasilnya, SSW dikenakan denda Rp.40 juta dan sub dua bulan kurungan dan KEG dikenakan denda Rp5 juta dan sub tujuh hari kurungan," ucapnya.

Selanjutnya, masing-masing barang bukti miras tersebut dilakukan penyitaan untuk dimusnakan. Hartati menyebut, bahwa seluruh tindakan tersebut menjadi bukti nyata untuk mewujudkan Bumi Projotamansari yang aman, nyaman, dan taat pada aturan.

"Ke depan, tindakan operasi miras ilegal maupun oplosan masih kami lakukan. Kami harap, masyarakat atau pedagang di Kabupaten Bantul tidak menjual miras secara ilegal, sebab bertentangan dengan aturan dan mengkonsumsi miras berpotensi memberikan dampak buruk bagi kesehatan diri, orang lain, maupun kehidupan sosial," tutup dia.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved