Satreskrim Polresta Yogyakarta Sita Ribuan Botol Miras, Pedagang Diproses Tipiring
Ribuan botol berisi minuman keras (miras) ilegal diamankan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ribuan botol berisi minuman keras (miras) ilegal diamankan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Miras-miras tersebut hasil dari razia yang dilakukan jajaran kepolisian pada Sabtu (21/6/2025) lalu.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, saat jumpa pers mengatakan razia dilakukan guna menciptakan situasi yang kondusif diwilayah hukum Polresta Yogyakarta.
"Dan sesuai arahan Bapak Kapolda, kami melakukan razia ke sejumlah outlet miras di Kota Yogyakarta, guna menekan peredaran miras," katanya, Senin (30/6/2025).
Baca juga: Warga Desa Trunuh Tutup Celah Median di Jalan Jogja-Solo karena Rawan Kecelakaan
Adapun jumlah miras yang berhasil disita di antaranya 1.046 botol berisi miras pabrikan, 102 botol berisi miras oplosan dan 3 plastik berisi miras oplosan dengan isi 119,4 liter.
"Nanti ke depannya kami akan lakukan pemusnahan," terang Kapolresta.
Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung H, menambahkan sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka dan telah diproses sidang tipiring.
"Itu dari beberapa lokasi dan sudah ditipiring," ujarnya. (hda)
Perangi Peredaran Miras Ilegal, Polda DIY Kembali Sita 2.338 Botol Miras Berbagai Merek |
![]() |
---|
Sepekan Operasi, Polda DIY Sita Ribuan Botol Miras |
![]() |
---|
Polda DIY Sebut Peredaran Miras Ilegal Tertinggi di Wilayah Hukum Polresta Sleman |
![]() |
---|
Terbukti Jual Miras Ilegal, Dua Warga Bantul Dikenakan Sanksi Denda Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Kode Khusus Penjualan Miras Oplosan di Sleman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.