Satreskrim Polresta Yogyakarta Sita Ribuan Botol Miras, Pedagang Diproses Tipiring

Ribuan botol berisi minuman keras (miras) ilegal diamankan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
BARANG BUKTI : Ribuan botol miras diamankan jajaran kepolisian Polresta Yogyakarta, Senin (30/6/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ribuan botol berisi minuman keras (miras) ilegal diamankan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Miras-miras tersebut hasil dari razia yang dilakukan jajaran kepolisian pada Sabtu (21/6/2025) lalu.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, saat jumpa pers mengatakan razia dilakukan guna menciptakan situasi yang kondusif diwilayah hukum Polresta Yogyakarta.

"Dan sesuai arahan Bapak Kapolda, kami melakukan razia ke sejumlah outlet miras di Kota Yogyakarta, guna menekan peredaran miras," katanya, Senin (30/6/2025).

Baca juga: Warga Desa Trunuh Tutup Celah Median di Jalan Jogja-Solo karena Rawan Kecelakaan

Adapun jumlah miras yang berhasil disita di antaranya 1.046 botol berisi miras pabrikan, 102 botol berisi miras oplosan dan 3 plastik berisi miras oplosan dengan isi 119,4 liter.

"Nanti ke depannya kami akan lakukan pemusnahan," terang Kapolresta.

Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung H, menambahkan sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka dan telah diproses sidang tipiring.

"Itu dari beberapa lokasi dan sudah ditipiring," ujarnya. (hda)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved