Tiga Pemuda di Gondokusuman Terjaring Razia saat Pesta Miras di Tempat Umum

Mereka terjaring razia saat kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) di Jalan Serma Taruna Ramli, Gondokusuman.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Warta kota
Ilustrasi minuman beralkohol 
Ringkasan Berita:
  • Tiga pemuda usia 20an kedapatan pesta miras di tempat umum, tepatnya Jalan Serma Taruna Ramli, Gondokusuman.
  • Mereka terjaring Ops Cipta Kondisi yang digelar kepolisian rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Kapolsek Gondokusuman mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tiga remaja terjaring Operasi Cipta Kondisi di wilayah hukum Polsek Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada Rabu (5/11/2025) dini hari lalu.

Mereka terjaring razia saat kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) di Jalan Serma Taruna Ramli, Gondokusuman.

Kapolsek Gondokusuman, Kompol Julius Meta Jiwa, mengatakan Ops Cipta Kondisi ini dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
Operasi yang dimulai pukul 01.14 WIB tersebut dipimpin oleh Kapolsek Gondokusuman Kompol Julius Meta Jiwa. Operasi menyasar toko modern, warung, serta kelompok remaja yang nongkrong dan diduga mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum.
 
Saat pelaksanaan operasi, petugas mendapati tiga pemuda yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis Vodka Mix di Jalan Serma Taruna Ramli, Kotabaru, Gondokusuman

"Ketiganya berinisial RP (22), MFAY (20), dan TADA (22). Petugas kemudian memberikan pembinaan kepada mereka serta menyita barang bukti berupa satu botol minuman beralkohol dengan kadar 19,8 persen yang telah dikonsumsi sebagian," jelasnya, Kamis (6/11/2025).
 
Julius menyampaikan, seluruh kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif. 

Langkah preventif

Polsek Gondokusuman menegaskan akan terus melaksanakan operasi serupa sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan tertib.
 
Melalui kegiatan ini, Kapolsek Gondokusuman juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum

serta turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved