Pengendalian Miras di DIY

Pemkab Kulon Progo Akan Terbitkan Instruksi Bupati Guna Atur Peredaran Miras

Instruksi Bupati akan menjadi langkah nyata dalam mengendalikan peredaran miras, khususnya memberantas peredaran miras ilegal.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Deretan botol minuman keras (miras) hasil Operasi Cipta Kondisi Polres Kulon Progo, belum lama ini. Pemkab Kulon Progo akan mengatur peredaran miras secara lebih ketat, termasuk dalam memberantas miras ilegal. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo akan mengatur lebih ketat terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya.

Gerakan pemberantasan miras ilegal pun akan digencarkan.

Sekretariat Daerah (Sekda) Kulon Progo, Triyono mengatakan langkah tersebut mengikuti arahan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X tentang peredaran miras ilegal.

"Kemarin para Penjabat (Pj) Bupati termasuk dari Kulon Progo diundang Ngarso Dalem untuk membahas hal tersebut," ungkapnya pada Rabu (30/10/2024).

Menurut Triyono, Gubernur DIY akan menerbitkan Instruksi Gubernur (InGub) terkait Optimalisasi Pengendalian Miras.

Pihaknya pun akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Instruksi Bupati (InBup).

Ia menilai adanya InBup akan menjadi langkah nyata dalam mengendalikan peredaran miras, khususnya memberantas peredaran miras ilegal.

Pembahasan soal rancangan InBup rencananya dilakukan pada Jumat (01/11/2024) mendatang.

"Pembahasannya akan melibatkan seluruh perangkat daerah terkait," kata Triyono.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur DIY Sri Sultan HB X Instruksikan Optimalisasi Pengendalian Miras

Pemkab Kulon Progo sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang peredaran miras.

Perda tersebut juga memberlakukan sanksi bagi yang melanggar atau tidak mengantongi izin edar.

Triyono menilai Perda tersebut masih relevan dengan situasi saat ini.

Namun jika memang dibutuhkan revisinya, pihaknya akan mengakomodir berbagai masukan dari masyarakat terkait peredaran miras.

"Seperti pengawasan peredaran miras secara online, mungkin nanti bisa disertakan dalam revisi Perda," jelasnya.

Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi, menegaskan bahwa peredaran miras perlu diatur dan dikendalikan secara ketat.

Termasuk kandungan hingga bahan yang  ada di dalamnya.

Sebab masyarakat akan terkena dampak negatif jika tidak diatur secara ketat, terutama secara kesehatan.

Ia pun tak menutup kemungkinan akan mengatur pengawasan peredaran miras secara online.

"Nanti kami akan menerbitkan Instruksi Bupati berdasarkan Instruksi Gubernur DIY," kata Siwi.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved