Pengendalian Miras di DIY

Sri Sultan HB X Tegaskan Kolaborasi Kunci dalam Pengawasan Minuman Beralkohol di DIY

Sri Sultan HB X juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam implementasi instruksi ini.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. 

Ketujuh, melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya.

Terakhir, bupati/wali kota segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada gubernur paling lambat 15 hari kerja sejak instruksi gubernur ini mulai berlaku.

Instruksi gubernur ditetapkan pada Rabu (30/10//2024) dan ditandatangani langsung Sri Sultan HB X dengan tertulis tembusan menteri perdagangan RI di Jakarta. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved