Pengendalian Miras di DIY
Sri Sultan HB X Tegaskan Kolaborasi Kunci dalam Pengawasan Minuman Beralkohol di DIY
Sri Sultan HB X juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam implementasi instruksi ini.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
Ketujuh, melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya.
Terakhir, bupati/wali kota segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada gubernur paling lambat 15 hari kerja sejak instruksi gubernur ini mulai berlaku.
Instruksi gubernur ditetapkan pada Rabu (30/10//2024) dan ditandatangani langsung Sri Sultan HB X dengan tertulis tembusan menteri perdagangan RI di Jakarta. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pengendalian Miras di DIY
Tindaklanjuti Instruksi Gubernur, Polresta Yogyakarta dan Satpol PP Gelar Operasi Miras Serentak |
![]() |
---|
Dinamika Revisi Perda Miras, Legislatif: Pemkot Yogyakarta Jangan 'Cuci Tangan' |
![]() |
---|
DPRD Bantul dan Pemkab Bantul Soroti Soal Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Miras |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Yogyakarta Sebut Revisi Perda Miras Sulit Terealisasi dalam Waktu Dekat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pemda DIY Perketat Pengawasan Miras dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.