Dukung Karir ASN, BKPSDM Bantul Tengah Sempurnakan Aplikasi Manajemen Talenta

Aplikasi tersebut menjadi sarana mengetahui perkembangan kinerja aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bantul.

Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi ASN. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL  -  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul terus berupaya menyempurnakan aplikasi manajemen talenta pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.

Plt (Pelaksana Tugas) Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul, Isa Budihartomo, mengatakan, aplikasi tersebut menjadi sarana mengetahui perkembangan kinerja aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bantul.

"Untuk membuat itu, kami juga harus menyiapkan kalau tidak keliru ada 12 dokumen. Setelah dokumen siap berisi data, kemudian data itu dibahasakan ke mesin. Tanpa dokumen tentu tidak bisa dijalankan," katanya, Jumat (3/10/2025).

Pihaknya pun telah memaparkan dan melakukan uji coba aplikasi tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, hasilnya terdapat beberapa catatan penting yang harus dilakukan perbaikan dan diselaraskan.

Beberapa di antara yang menjadi catatan yakni harus menyelaraskan aplikasi manajemen talenta dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) baru dan penyempurnaan tampilan portal atau aplikasi manajemen talenta.

"Lalu, di dalam aplikasi itu harus sudah menyesuaikan dengan pembobotan kinerja ASN. Itu sudah teknis sekali lah. Dan kami juga sudah menunjukkan bagaimana pembobotan kinerja ASN ke BKN," paparnya.

Lebih lanjut, Isa menyebut, apabila aplikasi tersebut berfungsi 100 persen, maka akan digunakan oleh seluruh ASN Pemkab Bantul dan mendukung pembinaan karir ASN hingga penempatan talenta unggul sesuai posisinya.

"Paling tidak, untuk mengisi kekosongan eselon III ke bawah besok itu sudah bisa dilakukan dengan manajemen talenta. Begitu, aplikasi itu dinyatakan oke, maka akan langsung kami pakai," jelas dia.

Dengan begitu, ke depan pengisian jabatan akan dilakukan dengan aplikasi manajemen talenta. Sebeb, ASN dengan bobot kinerja terbaik dalam suatu organisasi pemerintah bisa langsung diketahui di aplikasi manajemen talenta.

"Tapi, sebenarnya penggunaan manajemen talenta misalnya untuk posisi kepala dinas atau jabatan eselon II itu optional. Artinya, mengisi kekosongan jabatan kepala dinas melalui lelang atau manajemen talenta itu diperbolehkan oleh BKN. Tetapi, dikarenakan manajemen talenta belum siap, maka sekarang untuk isi kekosongan jabatan eselon II, pakai sistem lelang," tutup dia.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved