TOPIK
RUUK DIY
-
Pemerintah DIY dan Tim Asistensi mendesak agar SBY menandatangani UUK DIY
-
calon gubernur dan yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon wakil gubernur DIY.
-
Gubernur dari provinsi lain pun tak perlu kuatir terkait pengesahaan RUU untuk daerah istimewa
-
berkumpul di kantor sektretariat Pandu Kabupaten Bantul, di Dusun Pacar, Desa Timbulharja, Kecamatan Sewon
-
Ketuk palu satu kali dari Pramono menjadi simbol persetujuan RUU yang telah digarap
-
meminta pada kepala desa atau tokoh masyarakat untuk menginformasikan pada masyarakat terkait hal itu.
-
Anggota Dewan Pertimbangan Golkar Sri Sultan Hamengkubuwono X tak perlu mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Golkar.
-
Tak adil bila sultan dilarang berpolitik sementara Presiden SBY adalah anggota parpol
-
"Malam itu juga kita telepon Sultan. Sudah jam 12 malam. Katanya Sultan sampai dibangunkan," kata Naja.
-
Mengenakan pakaian adat Jawa, sekitar 20 orang duduk sila sembari berdoa yang dipimpin oleh abdi dalem makam Kotagede, Mas Bei Tatok Pujodiprojo.
-
Sultan juga mempersilahkan jikalau ada masyarakat yang mau melakukan judicial review atau peninjauan kembali.
-
Dengan adanya pasal yang mengatur itu, maka Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku raja harus keluar dari partainya, Partai Golkar.
-
Sultan juga mempersilahkan jika ada masyarakat yang mau melakukan judicial review
-
KETUA DPD partai Golkar DIY, Gandung Pardiman mengaku legowo jika memang Sultan harus mundur dari partai berlambang pohon beringin itu.
-
Anggota Tim Asistensi RUUK DIY, Achiel Suyanto mengatakan yang menjadi poin krusial terakhir pembahasan RUUK yaitu Dana Keistimewaan
-
Dana Keistimewaan yang masuk dalam pasal 7 RUUK tidak disepakati dengan besaran atau presentase tertentu, namun pemerintah telah menjamin
-
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengapresiasi rampungnya pembahasan RUU Keistimewaan DIY.
-
Ketua Panja RUUK DIY, Abdul Hakam Naja, mengatakan RUU tersebut memberi ketegasan untuk mereformasi keraton.
-
Berikut Pasal 18 ayat (1) Bab VI RUUK DIY yang mengatur persyaratan Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY
-
GPBH Prabukusumo memertanyakan kenapa parpol di DPR RI memiliki ide untuk mengeluarkan gagasan larangan Sultan menjadi kader parpol.
-
"Ngarso Dalem mundur dari Golkar kan hanya formalitas. Saya yakin hatinya masih di sini (Partai Golkar)," kata Gandung
-
Sultan yang sekaligus sebagai Gubernur DIY tidak boleh masuk dalam partai politik
-
Sultan menyatakan siap mengundurkan diri apabila undang undang keistimewaan mengatur tak boleh masuk parpol
-
Jabatan gubernur DIY nantinya berperiode-periode asal memenuhi syarat. Jadi tidak harus dua periode seperti gubernur lainnya
-
Beda dengan provinsi lain, gubernur DIY nantinya dilantik oleh presiden
-
Ada sejumlah poin penting yang diatur dalam RUU DIY tersebut. Diantaranya gubernur dan wakil DIY tidak boleh bergabung dalam parpol.
-
Sultan menyampaikan rasa terima kasih kepada Partai Demokrat yang telah mendukung upaya keistimewaan DIY
-
anas berjanji fraksi PD di DPR akan mengawal pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah
-
RUUK DIY akan ditetapkan pada 30 Agustus 2012 dan akan diundangkan pada 4 September 2012.
-
agenda bertemu dengan pihak Keraton, Pakualaman maupun DPRD DIY, guna membahas RUUK DIY
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved