RUUK DIY
Marzuki Alie : Memang Sebaiknya Sultan Tak Berpartai
Dengan adanya pasal yang mengatur itu, maka Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku raja harus keluar dari partainya, Partai Golkar.
Dengan adanya pasal yang mengatur itu, maka Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku raja harus keluar dari partainya, Partai Golkar.
Menurut Marzuki, aturan itu menjadi konsekuensi dari kekhususan RUUK DIY, bahwa Sultan selaku raja dipilih menjadi Gubernur DIY tanpa melalui proses pemilukada seperti provinsi lainnya, tapi melalui penetapan.
"Dengan kelebihannya itulah dia tidak boleh berpartai. Karena apa, karena nanti partai itu akan mengkotak-kotakkan dia. Kasihan dia kan posisinya ada dikotak-kotakkan. Karena dia raja, lebih baik dia tidak berpartai," ujar Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Meski begitu, lanjut Marzuki, bahwa aturan itu tidak menafikan hak politik Sultan, termasuk menjadi presiden.
"Dia bisa jadi presiden, bisa jadi wapres, bisa apa saja. Tidak menutup hak politiknya, cuma tidak boleh berpartai," kata politisi Partai Demokrat itu.
Aturan mengenai syarat Sultan dan Pakualam agar bisa ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY, tercantum di RUUK DIY Bab VI tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pada pasal 18 ayat (1) huruf a sampai n.
Pada Pasal 18 huruf n mengatur syarat gubernur dan wakil gubernur DIY adalah bukan sebagai anggota partai politik. Aturan itu membuat seorang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY harus keluar dari parpol. (*)