RUUK DIY
Sultan Siap Kembalikan KTA Partai Golkar
Sultan menyatakan siap mengundurkan diri apabila undang undang keistimewaan mengatur tak boleh masuk parpol
Penulis: Hendy Kurniawan |
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selain dana keistimewaan, salah satu poin yang diajukan DPR adalah Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak diperbolehkan menjadi kader suatu partai politik (parpol). Maka dari itu, Sultan menyatakan siap mengundurkan diri apabila undang undang memang menyebut demikian.
"Yo ora opo-opo to (ya tidak apa-apa, red) kalau tidak boleh menjadi kader parpol. Kan dari awal teman-teman sudah tahu jika DPR mengajukan syarat itu agar RUUK bisa disahkan. Kalau itu dimuat dalam undang undang ya mesti dipatuhi," tandas Sultan, saat ditemui di Kepatihan, Selasa (28/8/2012).
Meskipun sampai saat ini Sultan masih menjadi kader Partai Golkar, ia menyatakan siap mengembalikan kartu anggota (KTA). Sebagai bentuk pemenuhan persyaratan sebagai kepala daerah DIY sesuai dengan undang undang keistimewaan yang rencananya akan disahkan besok (30/8/2012).
"Untuk mengundurkan ya harus itu (mengembalikan KTA). Tapi waktunya ya nanti, dicari momentum dulu," ucap Sultan.(*)