RUUK DIY
Tak Perlu Resahkan Sultan dan Pakualaman Ground
meminta pada kepala desa atau tokoh masyarakat untuk menginformasikan pada masyarakat terkait hal itu.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Iwan Al Khasni

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menghimbau bagi masyarakat yang selama ini menggunakan Sultan Ground dan Pakualaman Ground agar tidak resah.
Ia juga meminta pada kepala desa atau tokoh masyarakat untuk menginformasikan pada masyarakat terkait hal itu.
“Kepada lurah-lurah tolong disampaikan bagi masyarakat yang menggunakan magersari Paku alaman dan Sultan Ground agar tidak perlu resah,” jelas Sultan dalam sambutannya di acara Syawalan bersama Pemkab Gunungkidul di bangsal Sewoko Projo, Kamis (30/8/2012).
Jaminan agar tidak perlu meresahkan status tanah itu, dijelaskan Sultan bahwa sesuai dengan aturan, nantinya Kraton Jogja dan Puro Pakualaman akan menerbitkan semacam sertifikat, untuk mengganti surat magersari yang kini masih berupa selembar surat kekancingan.
“Untuk melakukan proses sertifikat itu, nantinya akan dilakukan verifikasi ulang,” lanjutnya.
Selain berbicara soal status tanah Sultan Ground dan Paku Alaman ground, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga meminta pada tokoh masyarakat utamanya bupati, wakil bupati dan tokoh masyarakat ternasuk camat dan kepala desa untuk mengutamakan aspek musyarawah dalam menyelesaikan masalah.
“Kepala daerah itu berperan sebagai pembina daerah. Jadi jangan semua hal diserahkan pada kepolisian. Kalau ranah kriminal barulah diserahkan pada kepolisian,” imbuh Sultan. (*)
BACA BERITA TERKAIT :
Ratusan Petani Lahan Pasir Gerudug Dewan
Hina Keraton Yogya, George jadi Tersangka