RUUK DIY

RUUK DIY Beri Ketegasan Mereformasi Keraton Yogya

Ketua Panja RUUK DIY, Abdul Hakam Naja, mengatakan RUU tersebut memberi ketegasan untuk mereformasi keraton.

Penulis: Yoseph Hary W |
zoom-inlihat foto RUUK DIY Beri Ketegasan Mereformasi Keraton Yogya
TRIBUNJOGJA.COM/HASAN SAKRI GHOZALI
Plengkung Gading Keraton Yogyakarta

Sejumlah poin krusial dalam RUU tersebut pun telah disepakati. Dan Panja RUUK DIY langsung menggelar rapat fraksi guna pengambilan keputusan pada Selasa malam untuk selanjutnya disahkan dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR.

Ketua Panja RUUK DIY, Abdul Hakam Naja, mengatakan RUU tersebut memberi ketegasan untuk mereformasi keraton. RUU tersebut menuntut Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai pemegang absolut jabatan Gubernur DIY untuk mereformasi dinasti kepemimpinan di Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman di Provinsi DIY.

"RUUK memberi ketegasan untuk mereformasi keraton. Sekaligus memberikan keleluasaan kepada Sultan untuk melakukan reformasi," ujar Hakam.

Hal ini dikarenakan adanya 14 syarat bagi Sultan Yogyakarta yang kemudian ditetapkan sebagai Gubernur Provinsi DIY dalam RUUK DIY.

Aturan mengenai persyaratan Sultan dan Paku Alam agar bisa ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tercantum di RUUK DIY, Bab VI tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasal 18, ayat (1), huruf a sampai n, tentang Persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DIY.

Menurut Hakam, kualifikasi persyaratan diterapkan tujuannya agar pemimpin Provinsi DIY memiliki kualitas yang sama dengan daerah-daerah lainnya.

Karena itu, Sultan dan Paku Alam harus mereformasi Kesultanan dan Kadipaten seperti menyempurnakan lembaga dan aturan internal, agar mendekati sama, atau minimal sesuai dengan syarat dalam undang-undang.

Dengan posisinya saat ini, maka Sultan dan Paku Alam akan otomatis melekat sebagai gubernur dan wakil gubernur. Dengan begitu, saat keduanya diangkat sudah dinyatakan layak atau memenuhi persyaratan. Dan poin ini sudah menjadi win-win solution untuk semua pihak.

"Sepanjang memenuhi syarat sebagai Sultan, itu berarti beliau gubernur. Itu sudah mutlak. Mekanismenya berlaku lima tahunan. Sama seperti daerah lain, harus ada laporan pertanggungjawab kepada DPR. Sepanjang memenuhi syarat jabatan Sultan sebagai gubernur dan Paku Alam sebagai wakil gubernur bisa terus berjalan. Tidak ada periodesasi bagi gubernur dan wakil gubernur DIY. Bahkan, lebih istimewa dari seorang presiden yang dibatasai hanya dua periode," uja politisi PAN itu.

Hakam menjelaskan, dalam persyaratan pun diatur masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun. Sehingga Sultan dan Paku Alam harus melakukan verifikasi kembali, dengan menjalankan berbagai proses di Panitia Khusus (Pansus) Verifikasi dan Pansus Penetapan yang dijalankan dari DPRD Provinsi DIY.

Adapun hasil verifikasi dan penetapan langsung dikirimkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu ditindaklanjuti dengan pelantikan oleh presiden.

Jika presiden berhalangan digantikan oleh wakil presiden. Namun, jika wakil presiden juga berhalangan, pelantikan dilakukan oleh Mendagri.

"Ada juga syarat mampu menjalankan tugas, sehingga kalau tidak sehat
walaupun syarat lain terpenuhi, akan dinyarakan tidak memenuhi syarat. Ketentuan ini sudah mengikat, kendati secara legal jabatannya milik Sultan dan Paku Alam. Akibatnya posisi Sultan atau Paku Alam yang tidak lolos akan kosong atau ditangguhkan sementara,” tandasnya.

Dia mengungkapkan, setelah RUUK DIY disahkan, Panja akan mengirimkan ke presiden untuk segera diundangkan. Setelah itu, akan dilakukan asistensi ke DIY agar DPRD bisa langsung melakukan proses verifikasi persyaratan dan penetapan. "Paling lambat 9 oktober 2012 Sultan dan Paku Alam sudah harus dilantik oleh presiden," tukas Hakam.

Wakil Ketua Panja, Ganjar Pranowo, mengatakan persyaratan-persyaratan di RUUK DIY tersebut mengikat Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman guna menyiapkan pemimpin. Sebab, keduanya juga dituntut mengikuti filosofi amanah dan mengayomi masyarakat Yogyakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved