RUUK DIY
GPBH Prabukusumo Pertanyakan Aturan Sultan Tak Boleh jadi Kader Parpol
GPBH Prabukusumo memertanyakan kenapa parpol di DPR RI memiliki ide untuk mengeluarkan gagasan larangan Sultan menjadi kader parpol.
Penulis: Hendy Kurniawan |
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kerabat Keraton Yogyakarta, GPBH Prabukusumo memertanyakan kenapa parpol di DPR RI memiliki ide untuk mengeluarkan gagasan larangan Sultan menjadi kader parpol.
"Warga negara untuk berpolitik kan dilindungi undang undang. Dimana setiap warga negara bebas untuk dipilih dan memilih. Kalau yang ditakutkan nanti kepala daerah DIY adalah seorang partisan dan mendukung partainya, itu keliru. Nyatanya meski Sultan HB X adalah kader Partai Golkar tapi tetap memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama terhadap semua parpol," papar Gusti Prabu.
Akan tetapi, ia menghargai keputusan Sultan jika memang akan mengundurkan diri dari parpol. Karena pada Sultan sendiri pun sudah menyampaikan siap mengikuti aturan undang undang.
"Ya monggo saja, itu kan hak seorang Sultan. Jadi mau ikut (parpol) atau tidak, silahkan. Bagus-bagus saja kalau Ngarso Dalem akan melepaskan keanggotaan parpolnya. Tapi misal pun tidak ada aturan bahwa Sultan non partisan, tidak usah ditakutkan. Sebab, jika kepala daerah DIY nanti mendukung salah satu parpol malah akan merugikan dirinya, keraton dan puro," pungkas Gusti Prabu.(*)