RUUK DIY
RUUK DIY Ditetapkan 30 Agustus 2012
RUUK DIY akan ditetapkan pada 30 Agustus 2012 dan akan diundangkan pada 4 September 2012.
Penulis: Hendy Kurniawan | Editor: Iwan Al Khasni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -- Pada pertemuan antara Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Johermansyah Johan dengan DPRD DIY, Jumat (3/8/2012) malam, diketahui bahwa RUUK DIY akan ditetapkan pada 30 Agustus 2012 dan akan diundangkan pada 4 September 2012.
Setelah itu, DPRD akan memberitahukan kepada Keraton dan Puro Pakulaman untuk menyiapkan ketentuan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, sebelum masa jabatan berakhir pada 9 Oktober 2012.
Menurut Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana, pertemuan tersebut membahas perkiraan time schedule yang dibutuhkan untuk melakukan persiapan sekaligus pembahasan pengukuhan Kepala Daerah DIY pasca disahkannya RUUK menjadi UU Keistimewaan DIY.
"Jadi tadi disampaikan bahwa kami memiliki waktu 35 hari untuk persiapan pengukuhan. Dua hari setelah diundangkan dewan akan membentuk pansus penetapan dan penyusunan tata tertib," terangnya.
Selanjutnya, tiga hari pasca pembentukan pansus dilakukan penyerahan dokumen pengajuan Sultan dan Paku Alam yang bertahta kepada DPRD DIY melalui panitia penetapan.
"Tim verifikasi akan dibentuk dan diberi waktu tiga hari untuk meniliti keabsahan dokumen-dokumen yang disyaratkan. Setelah dinayatakan sah, akan diadakan rapat paripurna penetapan kemudian DPRD DIY mengusulkan pengesahan kepada presiden melalui mendagri," urai Yoeke.
Ditambahkannya, pelantikan kepala daerah DIY akan dilakukan presiden, wakil presiden atau mendagri setelah ada pengesahan.
Sementara itu, anggota DPRD DIY dari Fraksi PKS, Arif Rahman Hakim menyampaikan, pertemuan dengan Dirjen Otda Kemendagri kali ini adalah memerkirakan time schedule yang dibutuhkan untuk melakukan persiapan sekaligus pembahasan pengukuhan periode 2012-2017 adalah 35 hari.
"Hal ini dilakukan karena masa waktu pengesahan RUUK dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur sangat singkat. Tetapi untuk masa jabatan 2017 seterusnya, persiapan untuk pengukuhan adalah tiga bulan," papar Arief.
Lebih lanjut disampaikannya, DPRD DIY harus memersiapkan draf tata tertib penetapan, pembentukan pansus dan lainnya. Tapi yang terpenting adalah bagaimana agar segalanya sudah disiapkan. "Jadi ketika pansus bekerja semua persoalan sudah dicicil sebelum berjalannya pansus," kata Arif.
Anggota DPRD DIY lainnya, Agus Sumartono menjelaskan, waktu yang singkat dalam persiapan pengukuhan Gubernur dan Wakil Gubernur dibagi serangkaian agenda. "Memang normalnya waktu persiapan adalah tiga bulan," papar Agus. (TRIBUNJOGJA.COM)
BERITA TERKAIT : Dirjen Otda Kemendagri Bahas RUUK di Yogya