RUUK DIY
Gamawan Fauzi: Komisi II DPR RI Torehkan Sejarah Selesaikan RUUK DIY
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengapresiasi rampungnya pembahasan RUU Keistimewaan DIY.
Malam ini, di DPR, Jakarta, Selasa (28/8/2012), pengambilan keputusan tingkat satu antara Komisi II DPR RI dan pemerintah terkait RUUK DIY berjalan lancar, diakhiri penandatangan atau pengesahan draf RUUK DIY antara Komisi II dan pemerintah. Rencananya, paripurna RUUK DIY menjadi undang-undang pada Kamis (30/8/2012).
"Ini adalah sebuah sejarah penting bagi bangsa kita. Saya kira tak ada salahnya kalau tanggal 30 nanti dicatatat sebagai hari istimewa bagi Komisi II DPR RI periode sekarang. Komisi ini lah yang pada hakikatnya melahirkan undang-undnag yang ditunggu rakyat Indonesia bertahun-tahun lamanya," ujar Gamawan.
Gamawan mengakui, selama pembahasan pro dan kontra antara pemerintah dan Komisi II selalu terjadi. Namun tekad dan semangat yang kuat untuk menyelesaikan RUUK DIY telah menghasilkan kesepakatan yang bulat. Sehingga RUUK DIY melalui lima kali masa sidang telah diselesaikan dengan baik.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada tokoh-tokoh masyarakat Yogyakarta dan para narasumber yang penuh dedikasi dengan meluangkan waktu dan kesabarannya ikut memberikan pencerahan diskusi penyusunan RUU Keistimewaan DIY.
"Pemerintah mengharapkan Setelah disahkannya RUUK DIY maka ada kepastian hukum bagi eksistensi keistimewaan DIY, sebagai salah satu implementrasi amanah konstitusi. Kami yakin adanya UUK DIY Penataan dan pemerintahan, pembangunan daerah di Provinsi DIY akan lebih maju lagi," tambahnya.