Antara Koperasi Merah Putih dan BUM Desa

Desa bukan sekadar objek program, melainkan subjek yang telah memiliki sejarah, kapasitas, dan kebijaksanaan hidupnya sendiri. 

|
Editor: ribut raharjo
Istimewa/Istimewa
Juang Gagah Mardhika SIP MSos 

Inilah bentuk kekuasaan yang bekerja lewat normalisasi: membuat satu cara hidup dianggap paling benar.

Kondisi ini semakin jelas ketika Koperasi Desa Merah Putih berjalan berdampingan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). 

Badan Usaha Milik Desa adalah lembaga yang lahir dari semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Ia dibentuk melalui musyawarah rakyat desa dan dijalankan sesuai kebutuhan lokal. 

BUM Desa dimaksudkan sebagai alat desa untuk mengelola ekonominya sendiri. 

BUM Desa merupakan tanda bahwa Negara percaya pada kemampuan desa. 

Karena itu, muncul pertanyaan mendasar ketika negara justru mendorong lembaga baru dengan dukungan kebijakan nasional yang kuat. 

Jika desa sudah dipercaya mengelola BUM Desa, mengapa harus diarahkan ke model lain yang seragam? 

Ketika anggaran, perhatian, dan dukungan birokrasi lebih banyak diarahkan ke Koperasi Desa Merah Putih, BUM Desa bisa perlahan tersingkir. 

Bukan karena gagal, tetapi karena tidak lagi menjadi prioritas. 

Ini bukan sekadar tumpang tindih lembaga. Ini adalah pergeseran kendali. 

Dalam Pancasila, kerakyatan tidak berarti kerapian administrasi. 

Kerakyatan berarti rakyat didengar dan dihormati. Keadilan sosial tidak lahir dari penyeragaman, tetapi dari keberanian mengakui perbedaan kebutuhan dan cara hidup. 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut pemberdayaan sebagai upaya membangun kemandirian desa. 

Kemandirian tidak mungkin tumbuh jika desa terus diarahkan. 
Desa dapat tumbuh dan berdikari jika desa dipercaya untuk menentukan jalannya sendiri. 

Jika Negara sungguh-sungguh ingin memperkuat desa, maka yang dibutuhkan bukan menambah program dan lembaga baru, tetapi mengurangi kendali dan intervensi. 

Memperkuat Badan Usaha Milik Desa, menghormati keputusan musyawarah rakyat, dan menerima bahwa setiap desa memiliki jalannya sendiri. 

Desa adalah ruang hidup, kehidupan dan penghidupan rakyat. 

Ketika desa diperlakukan sebagai objek yang harus terus diatur dan ditekan secara sistematis atas nama prosedural, bukan sebagai subjek yang dipercaya, maka yang hilang bukan hanya Kedaulatan Desa, tetapi juga Kedaulatan Rakyat Desa. 

Demokrasi yang tidak percaya pada Desa, pada akhirnya adalah demokrasi yang tidak percaya pada Rakyat. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved