Pilkada Sebagai Cermin Demokrasi Lokal

Di tengah evaluasi atas tingginya biaya politik, konflik elektoral, serta beban penyelenggaraan, muncul lagi gagasan Pilkada lewat DPRD.

Editor: ribut raharjo
Istimewa/Istimewa
Andie Kartala MH, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Periode 2023 - 2028 

Oleh: Andie Kartala MH, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Periode 2023 - 2028

TRIBUNJOGJA.COM - Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali mengemuka. 

Di tengah evaluasi atas tingginya biaya politik, konflik elektoral, serta beban penyelenggaraan, muncul lagi gagasan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD, bukan secara langsung oleh rakyat.

Perdebatan kebijakan ini sesungguhnya bukan hal baru, tetapi selalu layak dikaji secara jernih karena menyentuh jantung demokrasi lokal: bagaimana kedaulatan rakyat diwujudkan secara bermartabat.

Sejak reformasi, Indonesia menempuh jalan Pilkada langsung sebagai bentuk penguatan partisipasi warga. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Tafsir “demokratis” itu kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang memberi ruang kepada rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung.

Namun pengalaman lebih dari dua dekade juga memberi catatan penting. Pilkada langsung membawa energi partisipasi, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan: biaya politik tinggi, polarisasi sosial, politik uang, hingga kelelahan pemilih.

Dari sinilah wacana pemilihan melalui DPRD kembali muncul sebagai bagian dari evaluasi, bukan semata soal mundur atau maju, melainkan mencari bentuk tata kelola yang lebih efektif dan berintegritas.

Perdebatan ini sebaiknya ditempatkan secara proporsional. Pilkada langsung menekankan legitimasi partisipatif, sementara Pilkada melalui DPRD menekankan legitimasi representatif. Keduanya sama-sama berada dalam koridor demokrasi.

Persoalan utamanya bukan hanya siapa yang memilih, tetapi bagaimana proses itu berlangsung: terbuka, adil, dan dapat diawasi.

Di titik inilah posisi penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu sangat menjadi penting. Bawaslu tidak berada pada ranah menentukan sistem, melainkan memastikan bahwa apa pun sistem yang dipilih pembentuk undang-undang tetap berjalan sesuai prinsip keadilan pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan tugas Bawaslu untuk mencegah dan menindak pelanggaran serta menjaga proses pemilu yang jujur dan adil.

Jika Pilkada dilakukan secara langsung, pengawasan bertumpu pada kampanye, dana politik, politik uang, dan netralitas aparatur.

Jika Pilkada melalui DPRD, maka pengawasan bergeser pada transparansi proses politik, akuntabilitas pengambilan keputusan, serta pencegahan transaksi kekuasaan yang berlangsung tertutup. Artinya, setiap desain sistem selalu menuntut penyesuaian desain pengawasan.

Karena itu, diskusi Pilkada seharusnya tidak berhenti pada dikotomi “langsung atau DPRD”. Yang lebih penting adalah bagaimana kualitas demokrasi lokal tetap terjaga. Setidaknya ada tiga langkah kecil yang perlu diperhatikan.

Pertama, memperkuat transparansi proses. Dalam sistem apa pun, publik berhak tahu mekanisme, aktor, dan pertimbangan yang melahirkan seorang kepala daerah. Demokrasi kehilangan maknanya ketika keputusan politik berlangsung di ruang gelap.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved