Pilkada Melalui DPRD: Kedaulatan Rakyat Dirampas ke Tangan Elite
Ketika rakyat dicabut haknya untuk memilih langsung kepala daerah, persoalannya bukan sekadar perubahan metode pemilihan.
Oleh : Juang Gagah Mardhika, S.IP.,M.Sos
Dosen Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta
TRIBUNJOGJA.COM - Demokrasi tidak selalu mati oleh peluru dan tank. Ia lebih sering dilumpuhkan secara halus, melalui keputusan yang tampak sah, rapi, dan “masuk akal” di atas kertas.
Mengusung alasan efisiensi anggaran, stabilitas politik, dan penyederhanaan prosedur, hak paling mendasar Rakyat dapat dipreteli tanpa letusan perlawanan.
Pilkada melalui DPRD adalah bukti nyata yang pernah terjadi dan kini akan diulang kembali, dapat kita lihat bagaimana demokrasi dipangkas perlahan, dibungkus bahasa teknokratis yang terdengar netral, padahal sesungguhnya sarat kepentingan kekuasaan.
Ketika rakyat dicabut haknya untuk memilih langsung kepala daerah, persoalannya bukan sekadar perubahan metode pemilihan. Yang dipertaruhkan adalah Kedudukan Rakyat dalam Republik. Rakyat tidak lagi diperlakukan sebagai Pemilik Kedaulatan, melainkan sebagai massa yang dianggap terlalu emosional, terlalu bodoh, atau terlalu berisik untuk menentukan masa depannya sendiri.
Padahal konstitusi dengan tegas menyatakan, Kedaulatan berada di tangan Rakyat. Menghapus hak memilih berarti memindahkan Kedaulatan itu secara nyata dari Rakyat ke tangan Elite Politik.
Pilkada melalui DPRD bukan sekadar perubahan mekanisme pemilihan, melainkan cerminan cara negara memandang rakyatnya. Negara tidak lagi melihat Partisipasi Rakyat sebagai inti dan kekuatan utama demokrasi, sebagai ruang pembelajaran politik, kontrol kekuasaan, dan legitimasi kepemimpinan melainkan sebagai variabel yang dianggap merepotkan.
Partisipasi dipersepsikan mahal, berisiko konflik, dan sulit dikelola, sehingga lebih aman jika “dipangkas” demi efisiensi dan stabilitas.
Ketika Negara terjebak dalam kerangka berpikir seperti ini, Rakyat tidak lagi ditempatkan sebagai subjek yang berdaulat, melainkan sebagai objek yang harus diatur dan dibatasi. Demokrasi tidak dibangun dari kepercayaan pada kedewasaan politik Rakyat, tetapi dari kecurigaan terhadap suara publik itu sendiri.
Akibatnya, rakyat diposisikan sebagai beban demokrasi yaitu sesuatu yang harus diminimalkan perannya dan bukan sebagai fondasi yang menopang seluruh bangunan sistem politik.
Ketika kondisi seperti ini terjadi, demokrasi kehilangan Ruhnya sebagai sistem yang hidup, dinamis, dan terus diperbarui melalui partisipasi Rakya. Ia berubah menjadi prosedur kering yang hanya memenuhi syarat formal: ada aturan, ada lembaga, ada keputusan. Namun semua itu dijalankan oleh segelintir elite atas nama jutaan rakyat yang suaranya semakin dijauhkan dari proses penentuan kekuasaan.
Demokrasi tetap ada secara administratif, tetapi hampa secara substantif, karena keterlibatan rakyat sebagai sumber legitimasi sejati telah disingkirkan.
Lebih jauh, mekanisme ini menyempitkan kekuasaan ke ruang yang eksklusif dan tertutup. Penentuan pemimpin daerah dipindahkan dari ruang publik ke ruang rapat DPRD yang penuh lobi, kompromi, dan transaksi politik.
Kekuasaan berputar di antara partai, elite legislatif, dan pemilik modal. Rakyat hanya disodori hasil akhir, tanpa pernah tahu proses di baliknya.
| Instruksi ASN Kulon Progo Pakai Medsos, Ketua DPRD: ASN Pelayan Publik, Bukan Buzzer Kekuasaan |
|
|---|
| Ini Temuan Komisi C DPRD DIY Saat Sidak Underpass Kulur Kulonprogo |
|
|---|
| Komisi D DPRD DIY Kecam Keras Penelantaran dan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta |
|
|---|
| Buntut Kasus Little Aresha Daycare, DPRD Kota Yogyakarta Godok Perda Perlindungan Anak |
|
|---|
| Sikapi Pemangkasan TKD, Eko Suwanto Dorong Pemda DIY Tempuh 5 Jalan Penyelamatan APBD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/juang-gagah-dosen.jpg)