Pilkada Melalui DPRD: Kedaulatan Rakyat Dirampas ke Tangan Elite

Ketika rakyat dicabut haknya untuk memilih langsung kepala daerah, persoalannya bukan sekadar perubahan metode pemilihan.

Tayang:
Editor: ribut raharjo
Tribun Jogja/Istimewa
Juang Gagah Mardhika, S.IP.,M.Sos 

Pada masa itu, stabilitas memang tampak terjaga, tetapi stabilitas tersebut dibangun di atas pengorbanan besar yaitu matinya partisipasi publik, tumpulnya kontrol rakyat terhadap kekuasaan, serta menguatnya praktik kekuasaan yang tertutup dan sulit diawasi. 

Pengalaman sejarah itu menunjukkan bahwa demokrasi tanpa keterlibatan rakyat hanya melahirkan kepatuhan semu, bukan legitimasi yang sejati. Ketika rakyat tidak memiliki saluran langsung untuk menentukan pemimpinnya, hubungan antara penguasa dan rakyat menjadi timpang.

Kekuasaan cenderung mengalir ke atas, menguat di lingkaran elite, sementara aspirasi rakyat berhenti di ruang-ruang formal yang jauh dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

 Inilah konteks yang melahirkan ketidakadilan struktural dan krisis kepercayaan yang akhirnya meledak pada Reformasi 1998. 

Reformasi 1998 bukan sekadar pergantian rezim, melainkan upaya sadar untuk memutus pola kekuasaan tertutup tersebut. 

Ia lahir dari tuntutan agar kedaulatan dikembalikan ke tangan rakyat, agar partisipasi dibuka seluas-luasnya, dan agar kekuasaan dapat diawasi oleh rakyat secara langsung. 

Pilkada langsung menjadi salah satu simbol konkret dari cita-cita itu dengan memberi ruang bagi rakyat untuk memilih, menilai, dan menghukum pemimpinnya secara demokratis. 

Menghidupkan kembali Pilkada melalui DPRD berarti mengabaikan pelajaran sejarah dan menarik Republik ini mundur dari semangat serta cita-cita Reformasi yakni mundur menuju sistem yang pernah terbukti membungkam suara rakyat demi stabilitas semu

Masalah berikutnya adalah legitimasi. Pemimpin yang tidak dipilih langsung oleh rakyat akan selalu memikul defisit kepercayaan. 

Ia mungkin sah secara hukum, tetapi rapuh secara moral dan politik. Ketika kebijakan tidak berpihak pada rakyat, kemarahan publik mudah meledak karena rakyat merasa tidak pernah memberi mandat. 

Dalam kondisi seperti ini, negara cenderung bertumpu pada aturan dan aparat, bukan pada kepercayaan dan dukungan rakyat. 

Pada akhirnya, Pilkada lewat DPRD bukan soal teknis, bukan soal anggaran, dan bukan soal efisiensi. Ini adalah pilihan ideologis tentang arah Republik: apakah negara ini tetap berpijak pada kedaulatan rakyat atau perlahan berubah menjadi demokrasi semu yang dikendalikan elite politik dan pemilik modal.

Ada beberapa alasan mendasar mengapa rakyat menolak Pilkada melalui DPRD.

Pertama, pengingkaran terhadap prinsip Kedaulatan Rakyat. Pilkada melalui DPRD secara terang-terangan menggeser Kedaulatan Rakyat menjadi Kedaulatan Elite. Dalam demokrasi konstitusional, rakyat bukan sekadar objek yang diwakili, melainkan subjek yang berdaulat.

Hak memilih pemimpin adalah ekspresi paling konkret dari Kedaulatan itu. Ketika hak tersebut dicabut, rakyat direduksi menjadi penonton yang hanya diminta patuh. Negara memang tetap demokratis secara prosedural, tetapi kehilangan jiwa kerakyatannya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved