Pilkada Melalui DPRD: Kedaulatan Rakyat Dirampas ke Tangan Elite

Ketika rakyat dicabut haknya untuk memilih langsung kepala daerah, persoalannya bukan sekadar perubahan metode pemilihan.

Tayang:
Editor: ribut raharjo
Tribun Jogja/Istimewa
Juang Gagah Mardhika, S.IP.,M.Sos 

Kedua, demokrasi direduksi menjadi urusan elite. Pemilihan melalui DPRD menjadikan demokrasi sebagai urusan segelintir orang.

Politik tidak lagi menjadi ruang publik yang terbuka, melainkan arena tertutup yang penuh kalkulasi kekuasaan.

Rakyat tidak punya akses untuk mempengaruhi proses, apalagi mengoreksi. Demokrasi yang seharusnya inklusif berubah menjadi eksklusif.

Ketiga, memperkuat oligarki dan kartel politik. Ketika keputusan penting dipusatkan di DPRD, kekuasaan otomatis mengerucut pada partai politik dan elite legislatif. Hubungan antara partai, pengusaha, dan pemodal menjadi semakin menentukan.

Kepala daerah dipilih bukan karena kedekatannya dengan rakyat, melainkan karena kemampuannya memenuhi kesepakatan elite. Inilah wajah oligarki yang nyata, bekerja rapi di balik prosedur demokrasi.

Keempat, politik uang tidak hilang, hanya berubah bentuk. Dalih bahwa Pilkada DPRD akan mengurangi politik uang adalah simplifikasi yang menyesatkan. Uang tetap bekerja, tetapi dalam skala dan pola yang berbeda. Jika sebelumnya politik uang menyasar pemilih, kini ia terkonsentrasi pada segelintir anggota DPRD. Transaksi menjadi lebih mahal, lebih tertutup, dan lebih sulit diawasi. Yang berubah bukan substansi, melainkan lokasinya.

Kelima, akuntabilitas Kepala Daerah menjadi kabur. Pemimpin yang lahir dari DPRD akan lebih loyal kepada Partai dan Elite legislatif serta kepada Pemodal dibandingkan kepada rakyat. Mekanisme pertanggungjawaban pun bergeser. Ketika kebijakan gagal atau merugikan rakyat, saluran koreksi menjadi sempit. Rakyat tidak punya hubungan langsung dengan pemimpinnya. Demokrasi kehilangan daya kontrolnya.

Keenam, mematikan pendidikan politik rakyat. Pilkada langsung adalah ruang belajar demokrasi. Di sana rakyat belajar memilih, menilai, dan bertanggung jawab atas pilihannya. Kesalahan adalah bagian dari proses pembelajaran. Menghapus Pilkada langsung berarti memutus proses pendewasaan politik rakyat. Negara justru mengambil jalan pintas dengan meminggirkan rakyat dari proses politik.

Ketujuh, kemunduran sejarah reformasi. Pilkada melalui DPRD adalah langkah mundur dari agenda Reformasi 1998. Reformasi lahir dari perlawanan terhadap kekuasaan tertutup dan sentralistik. Pilkada langsung adalah salah satu buah terpentingnya. Menghapusnya berarti mengingkari pelajaran sejarah yang diperoleh dengan harga mahal: darah, air mata, dan penderitaan rakyat.

Kedelapan, krisis legitimasi dan potensi konflik laten. Pemimpin tanpa mandat langsung akan selalu berhadapan dengan krisis kepercayaan. Ia sah secara hukum, tetapi tidak sepenuhnya diterima secara sosial. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru rawan konflik. Ketika rakyat tidak merasa memiliki pemimpinnya, jarak antara negara dan rakyat akan semakin lebar.

Pilkada melalui DPRD mengirim pesan yang keliru bahwa rakyat tidak dipercaya, bahwa partisipasi adalah masalah, dan bahwa elite lebih tahu apa yang terbaik. Pesan ini berbahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia. Demokrasi tidak akan runtuh seketika, tetapi akan mengering dari dalam, kehilangan makna, dan ditinggalkan rakyatnya sendiri.

Jika skema ini dipaksakan, Negara mungkin tetap berjalan. Pemerintahan tetap ada, aturan tetap ditegakkan, anggaran tetap disusun. Namun demokrasi akan kehilangan Ruhnya. Rakyat akan semakin jauh dari kekuasaan yang seharusnya menjadi miliknya. 

Dalam situasi seperti itu, penolakan rakyat terhadap Pilkada melalui DPRD bukanlah sikap emosional atau anti-negara. Ia adalah sikap politik yang sah, wajar, dan bermartabat,sebuah ikhtiar mempertahankan hak paling dasar sebagai warga negara: hak memilih pemimpinnya sendiri dan menentukan masa depan daerahnya. 

Demokrasi, pada akhirnya, bukan soal siapa yang paling efisien mengelola kekuasaan, tetapi tentang siapa yang berhak memilikinya. 

Dan dalam Republik ini, jawabannya seharusnya tetap sama seperti yang tertulis dalam konstitusi yaitu Rakyat. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved