Antara Koperasi Merah Putih dan BUM Desa

Desa bukan sekadar objek program, melainkan subjek yang telah memiliki sejarah, kapasitas, dan kebijaksanaan hidupnya sendiri. 

|
Editor: ribut raharjo
Istimewa/Istimewa
Juang Gagah Mardhika SIP MSos 

Ia juga perlu dilihat sebagai cara Negara mengatur desa dan menguasai Desa secara rapi, sistematis, dan sering kali tanpa konflik terbuka. 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir dari kritik panjang terhadap pembangunan yang terlalu terpusat. 

Selama puluhan tahun, desa diperlakukan sebagai objek. Desa menerima perintah, menjalankan program, dan dinilai dari Pemerintah Pusat. 

Akibatnya, desa tertinggal bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga secara politik dan kedaulatannya. 

Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 berusaha merubah kondisi itu. Mengubah cara pandang Pemerintah Pusat kepada desa. 

Desa diakui sebagai subjek yang berdaulat. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pada Pasal 18 menegaskan bahwa kewenangan desa bersumber dari hak asal-usul dan kebutuhan lokal. Artinya, desa berhak mengatur hidupnya sendiri. 

Kemudian dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 54 menegaskan bahwa menempatkan musyawarah desa sebagai ruang tertinggi pengambilan keputusan. 
Di sanalah rakyat desa seharusnya menentukan arah pembangunan desanya tersebut.
Namun, antara teks undang-undang dan kenyataan di lapangan sering terbentang jarak yang lebar. 

Pengakuan terhadap desa di atas kertas memang terlihat dalam bentuk otonomi, kewenangan, dan hak mengatur dirinya sendiri. 

Tafsir hukum bisa menyebut desa sebagai subjek yang berdaulat, tetapi dalam realitas, ruang geraknya tetap dibatasi oleh berbagai mekanisme yang tidak selalu terlihat sebagai pembatas. 

Dalam beberapa tahun terakhir, relasi Negara dan Desa memang mengalami perubahan wajah. 
Negara tidak lagi hadir dengan perintah kasar, instruksi langsung, atau ancaman terbuka sebagaimana pada masa lalu. 

Bahasa kekuasaan menjadi lebih lunak dan persuasif. Tidak ada lagi kata “wajib” yang menekan, melainkan “sebaiknya” yang terdengar rasional dan membantu. 

Desa tidak diperintah secara frontal, tetapi diarahkan secara perlahan dan sistematis.

Pengendalian itu bekerja melalui berbagai instrument: pedoman teknis, standar perencanaan, indikator keberhasilan, mekanisme pelaporan, serta sistem evaluasi dan insentif. 

Desa tampak diberi ruang untuk memilih dan merancang kegiatannya sendiri, namun pilihan-pilihan tersebut sesungguhnya telah disusun sebelumnya. 

Arah pembangunan, jenis program, bahkan cara berpikir tentang masalah dan solusi sudah dibingkai oleh logika kebijakan dari atas. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved