Upah Minimum
Upah Minimum 2026 dan Ikhtiar Memenuhi Kebutuhan Hidup Layak
Upah Minimum 2026 dan Ikhtiar Memenuhi Kebutuhan Hidup Layak. Bagi jutaan pekerja/buruh di Indonesia, upah minimum bukan sekadar nominal tahunan
-
Upah Minimum 2026 dan Ikhtiar Memenuhi Kebutuhan Hidup Layak
*Oleh: Mahendra Hakim (Mediator Hubungan Industrial & Founder NgoPi SIK Community)
TRIBUNJOGJA.COM - Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 kembali menyita perhatian publik.
Bagi jutaan pekerja atau buruh di Indonesia, upah minimum bukan sekadar nominal tahunan, melainkan penentu apakah penghasilan mereka cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di tengah harga komoditas bahan pangan, sewa rumah/kos, dan biaya transportasi yang terus meningkat, pertanyaan yang muncul sederhana namun mendasar: apakah upah minimum benar-benar cukup untuk hidup layak?
Pemerintah menetapkan kebijakan upah minimum 2026 dengan mengacu pada aturan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perhitungannya tetap memuat komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α). Dimana indeks tertentu (α) memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja/buruh dan dengan melibatkan Dewan Pengupahan daerah yang didalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan.
Baca juga: Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini Kamis 18 Desember 2025 dari Stasiun Tugu
Bahwa nilai α ditentukan oleh Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan: (1) keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan; dan (2) perbandingan antara Upah Minimum (UM) dengan KHL; serta faktor lainnya yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Hal ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 168) bahwa perbandingan antara UM dan KHL merupakan wujud dari ”prinsip proporsionalitas” di mana UM diarahkan untuk mencapai KHL.
Hal ini menegaskan kembali atas filosofi pengupahan, bahwa Upah Minimum sebagai jaring pengaman (safety net) untuk menghindari agar upah pekerja/buruh tidak jatuh sampai level yang paling rendah sebagai akibat dari ketimpangan pasar kerja.
Di sinilah tantangan utama kebijakan upah minimum. Negara dituntut menjaga keseimbangan, yakni melindungi pekerja/buruh agar daya belinya tidak terus tergerus, sekaligus memastikan dunia usaha tetap bisa bertahan dan berkembang.
Upah minimum 2026 menjadi ujian sejauh mana keseimbangan itu bisa diwujudkan dalam realita hubungan kerja.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa inflasi nasional memang relatif terkendali. Namun, bagi pekerja/buruh yang berupah minimum, yang paling terasa bukan angka inflasi, melainkan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Banyak pekerja merasakan bahwa kenaikan upah minimum sering kali hanya cukup untuk menutup kenaikan harga, bukan memperbaiki kualitas kesejahteraan hidup pekerja dan keluarganya.
Pemerintah sendiri menggunakan konsep Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai acuan. KHL menggambarkan kebutuhan dasar seorang pekerja lajang agar bisa hidup secara wajar: makan bergizi, tempat tinggal sederhana, transportasi, kesehatan, dan kebutuhan sosial dasar.
Meski KHL tidak lagi dihitung langsung dalam rumus upah minimum, nilainya tetap menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/daerah-istimewa-yogyakarta-tetapkan-upah-minimum-provinsi-2021.jpg)