Antara Koperasi Merah Putih dan BUM Desa

Desa bukan sekadar objek program, melainkan subjek yang telah memiliki sejarah, kapasitas, dan kebijaksanaan hidupnya sendiri. 

|
Editor: ribut raharjo
Istimewa/Istimewa
Juang Gagah Mardhika SIP MSos 

Desa bebas bergerak, tetapi hanya di dalam jalur yang telah ditentukan. 

Dalam kondisi ini, desa sering kali menyesuaikan diri bukan karena dipaksa, melainkan karena ingin dianggap patuh, tertib, dan sesuai dengan standar negara. 

Perlahan, standar itu menjadi kebiasaan. Apa yang semula merupakan tuntutan eksternal berubah menjadi praktik yang dianggap wajar dan masuk akal. 

Di sinilah kekuasaan bekerja secara paling efektif: bukan dengan tekanan langsung, tetapi melalui pengaturan, normalisasi, dan pembentukan kebiasaan, hingga batas antara pilihan dan arahan menjadi kabur.

Koperasi Desa Merah Putih hadir dalam situasi seperti ini. Ia membawa bahasa yang terdengar akrab dan sulit ditolak: pemberdayaan, gotong royong, persatuan, dan nasionalisme. 
Semua kata itu terasa baik. Namun bahasa tidak pernah netral. Bahasa membentuk cara desa memahami dirinya sendiri. 
Ketika koperasi dibentuk melalui kebijakan nasional yang seragam, dengan struktur organisasi, mekanisme kerja, dan ukuran keberhasilan yang ditentukan dari luar desa (Pemerintah Pusat), maka ruang pilihan desa menyempit. 

Desa tidak lagi sepenuhnya bebas menentukan bentuk ekonomi yang sesuai dengan kondisi sosial dan budayanya. 

Desa mulai diperlakukan seperti unit administrasi yang harus menyesuaikan diri dengan satu model. 

Keberhasilan desa diukur dari kesesuaian terhadap sistem, bukan dari kesejahteraan nyata rakyatnya. 

Partisipasi rakyat tetap diminta, tetapi lebih sebagai formalitas. Musyawarah tetap dilakukan, tetapi sering kali hanya untuk mengesahkan keputusan yang sudah diarahkan. 

Rakyat boleh bicara, tetapi belum tentu menentukan. Suara rakyat dicatat, tetapi arah kebijakan tetap berjalan sesuai desain dari atas. 

Di titik ini, makna pemberdayaan berubah. Pemberdayaan tidak lagi berarti memberi kuasa kepada rakyat untuk mengatur hidupnya sendiri. 

Ia berubah menjadi proses membentuk rakyat agar sesuai dengan sistem. 

Rakyat dianggap berdaya jika patuh, tertib, dan mampu mengikuti aturan. 

Desa dinilai berhasil bukan karena rakyatnya lebih mandiri, tetapi karena administrasinya lengkap. 

Bukan karena ekonomi lokal tumbuh dari bawah, tetapi karena laporan sesuai format. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved