Pemda DIY Mitigasi Dampak Pemotongan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih

Pemotongan dana desa berpotensi membebani keberlanjutan program pembangunan di tingkat kalurahan

Tayang:
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
MUDIK LEBARAN - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, memberikan keterangan kepada awak media mengenai kesiapan jalur mudik di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (3/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, Ni Made menjelaskan rencana pembukaan fungsional Tol Solo-Yogyakarta segmen Prambanan-Purwomartani serta skema rekayasa lalu lintas buka-tutup di pintu keluar Kalasan untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan saat Lebaran 2026. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan pemerintah pusat memotong dana transfer ke daerah dan dana desa untuk mengangsur pembiayaan pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih/Koperasi Desa Merah Putih (KKMP/KDMP) berpotensi membebani keberlanjutan program pembangunan di tingkat kelurahan. 

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini berupaya turun tangan mencari strategi agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) tidak terhenti, sembari menyoroti tata kelola dan proses bisnis koperasi yang dinilai masih belum jelas keuntungannya.

Setelah sebelumnya mengalami pemangkasan pada tahun 2025 dan 2026, dana transfer ke daerah dan dana desa dipastikan akan kembali terpotong.

Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil dan Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Aturan ini diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 16 Maret 2026 dan diundangkan pada 1 April 2026. 

Melalui PMK tersebut, Menteri Keuangan menempatkan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dengan limit maksimal Rp 3 miliar per unit gerai KKMP/KDMP.

Pembiayaan tersebut mematok tingkat suku bunga sebesar 6 persen per tahun dengan jangka waktu (tenor) 72 bulan dan masa tenggang (grace period) selama enam hingga 12 bulan untuk angsuran pokok dan bunga.

Baca juga: Tukang Parkir dan Becak Keluhkan Turunnya Pendapatan Sejak Larangan Bus Parkir TKP Senopati

Kendati demikian, beban pengembalian pembiayaan kepada bank tersebut tidak dibebankan kepada Koperasi Merah Putih.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 4 aturan itu, pembayaran angsuran beserta bunga akan dipotong secara otomatis setiap bulan melalui penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) atau melalui dana desa. 

Bank cukup mengirim surat penagihan saat jatuh tempo kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) untuk merekomendasikan pemotongan.

Sebagai imbal balik (Pasal 2 Ayat 6), bangunan fisik seperti gerai dan pergudangan kelak akan menjadi aset milik pemerintah daerah atau desa.

Kondisi pemangkasan otomatis ini menimbulkan keresahan di tingkat akar rumput.

Banyak perangkat kelurahan mengeluh karena target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) terancam gagal tercapai akibat hilangnya sebagian besar dana yang disedot untuk Koperasi Merah Putih.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan bahwa pemerintah provinsi tidak akan tinggal diam dan berupaya menjaga agar program-program kelurahan tetap berjalan, meski ia mengakui kebijakan baru ini menjadi beban tambahan yang cukup berat.

"Makanya ketika mereka punya rencana kerja seperti RPJMKal dan ada target yang mungkin tidak tercapai, mereka juga minta support dari kami di provinsi. Kami dari provinsi juga tidak mengurangi anggaran yang ada; BKK kita tetap 120 jutaan, lalu ada program kelurahan tematik. Ini memang cukup berat, termasuk ketika program Koperasi Merah Putih ini berjalan, kita belum tahu dari sisi profitnya karena semuanya masih serba baru. Ini yang mungkin juga akan menjadi beban bagi kelurahan untuk mencari sumber pendanaan lain demi tetap menjalankan program," papar Ni Made.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved