Antara Koperasi Merah Putih dan BUM Desa

Desa bukan sekadar objek program, melainkan subjek yang telah memiliki sejarah, kapasitas, dan kebijaksanaan hidupnya sendiri. 

|
Editor: ribut raharjo
Istimewa/Istimewa
Juang Gagah Mardhika SIP MSos 

Oleh : Juang Gagah Mardhika SIP MSos
Dosen Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta

TRIBUNJOGJA.COM - Desa bukan lahan kosong yang menunggu diisi kebijakan negara. 
Desa telah hidup jauh sebelum Negara hadir, dengan pengetahuan, tata kelola, dan daya hidupnya sendiri. Sebelum istilah “pemberdayaan” dikenal, masyarakat desa sudah berdaya: mengolah tanah, menjaga air, membangun gotong royong, menyelesaikan konflik, dan merawat pengetahuan lokal lintas generasi. 

Karena itu, desa bukan sekadar objek program, melainkan subjek yang telah memiliki sejarah, kapasitas, dan kebijaksanaan hidupnya sendiri. 

Desa tumbuh dari pengalaman hidup rakyat, bukan dari perencanaan birokrat dan teknokrat diatas meja yang tidak paham akan sejatinya desa. 

Desa memiliki sejarah, ingatan, dan logika sosialnya sendiri. Karena itu, desa bukan sekadar lokasi proyek pembangunan, melainkan ruang hidup, kehidupan dan penghidupan. 

Di sanalah rakyat bekerja, bertahan, dan menentukan arah hidupnya.

Ketika Negara masuk ke Desa, yang terjadi tidak pernah sesederhana memberi bantuan atau membentuk lembaga baru. 

Setiap kebijakan selalu membawa cara pandang tertentu. Ia membawa gagasan tentang apa itu kemajuan, siapa yang dianggap tahu, dan siapa yang berhak menentukan masa depan desa. 

Maknanya adalah bahwa kehadiran Negara di Desa tidak pernah netral. 

Setiap kebijakan membawa cara pandang tertentu tentang apa itu kemajuan, pengetahuan mana yang dianggap sah, dan siapa yang berhak mengambil keputusan. 

Desa tidak hanya diatur melalui anggaran dan program, tetapi juga melalui standar berpikir yang ditanamkan. 

Kebijakan bekerja sebagai kekuasaan yang halus: ia membentuk apa yang dianggap benar, wajar, dan pantas, sering kali tanpa disadari. 

Pengetahuan lokal bisa tersisih, sementara logika birokrat dan teknokrat dianggap sebagai kebenaran umum. 

Ketika warga mulai menilai diri dan desanya dengan ukuran Negara, di situlah kekuasaan bekerja paling efektif bukan dengan paksaan, melainkan melalui penerimaan.

Dalam kerangka inilah Koperasi Desa Merah Putih perlu dibaca. Ia tidak cukup dilihat sebagai program ekonomi atau simbol semangat kebangsaan. 

Ia juga perlu dilihat sebagai cara Negara mengatur desa dan menguasai Desa secara rapi, sistematis, dan sering kali tanpa konflik terbuka. 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir dari kritik panjang terhadap pembangunan yang terlalu terpusat. 

Selama puluhan tahun, desa diperlakukan sebagai objek. Desa menerima perintah, menjalankan program, dan dinilai dari Pemerintah Pusat. 

Akibatnya, desa tertinggal bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga secara politik dan kedaulatannya. 

Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 berusaha merubah kondisi itu. Mengubah cara pandang Pemerintah Pusat kepada desa. 

Desa diakui sebagai subjek yang berdaulat. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pada Pasal 18 menegaskan bahwa kewenangan desa bersumber dari hak asal-usul dan kebutuhan lokal. Artinya, desa berhak mengatur hidupnya sendiri. 

Kemudian dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 54 menegaskan bahwa menempatkan musyawarah desa sebagai ruang tertinggi pengambilan keputusan. 
Di sanalah rakyat desa seharusnya menentukan arah pembangunan desanya tersebut.
Namun, antara teks undang-undang dan kenyataan di lapangan sering terbentang jarak yang lebar. 

Pengakuan terhadap desa di atas kertas memang terlihat dalam bentuk otonomi, kewenangan, dan hak mengatur dirinya sendiri. 

Tafsir hukum bisa menyebut desa sebagai subjek yang berdaulat, tetapi dalam realitas, ruang geraknya tetap dibatasi oleh berbagai mekanisme yang tidak selalu terlihat sebagai pembatas. 

Dalam beberapa tahun terakhir, relasi Negara dan Desa memang mengalami perubahan wajah. 
Negara tidak lagi hadir dengan perintah kasar, instruksi langsung, atau ancaman terbuka sebagaimana pada masa lalu. 

Bahasa kekuasaan menjadi lebih lunak dan persuasif. Tidak ada lagi kata “wajib” yang menekan, melainkan “sebaiknya” yang terdengar rasional dan membantu. 

Desa tidak diperintah secara frontal, tetapi diarahkan secara perlahan dan sistematis.

Pengendalian itu bekerja melalui berbagai instrument: pedoman teknis, standar perencanaan, indikator keberhasilan, mekanisme pelaporan, serta sistem evaluasi dan insentif. 

Desa tampak diberi ruang untuk memilih dan merancang kegiatannya sendiri, namun pilihan-pilihan tersebut sesungguhnya telah disusun sebelumnya. 

Arah pembangunan, jenis program, bahkan cara berpikir tentang masalah dan solusi sudah dibingkai oleh logika kebijakan dari atas. 

Desa bebas bergerak, tetapi hanya di dalam jalur yang telah ditentukan. 

Dalam kondisi ini, desa sering kali menyesuaikan diri bukan karena dipaksa, melainkan karena ingin dianggap patuh, tertib, dan sesuai dengan standar negara. 

Perlahan, standar itu menjadi kebiasaan. Apa yang semula merupakan tuntutan eksternal berubah menjadi praktik yang dianggap wajar dan masuk akal. 

Di sinilah kekuasaan bekerja secara paling efektif: bukan dengan tekanan langsung, tetapi melalui pengaturan, normalisasi, dan pembentukan kebiasaan, hingga batas antara pilihan dan arahan menjadi kabur.

Koperasi Desa Merah Putih hadir dalam situasi seperti ini. Ia membawa bahasa yang terdengar akrab dan sulit ditolak: pemberdayaan, gotong royong, persatuan, dan nasionalisme. 
Semua kata itu terasa baik. Namun bahasa tidak pernah netral. Bahasa membentuk cara desa memahami dirinya sendiri. 
Ketika koperasi dibentuk melalui kebijakan nasional yang seragam, dengan struktur organisasi, mekanisme kerja, dan ukuran keberhasilan yang ditentukan dari luar desa (Pemerintah Pusat), maka ruang pilihan desa menyempit. 

Desa tidak lagi sepenuhnya bebas menentukan bentuk ekonomi yang sesuai dengan kondisi sosial dan budayanya. 

Desa mulai diperlakukan seperti unit administrasi yang harus menyesuaikan diri dengan satu model. 

Keberhasilan desa diukur dari kesesuaian terhadap sistem, bukan dari kesejahteraan nyata rakyatnya. 

Partisipasi rakyat tetap diminta, tetapi lebih sebagai formalitas. Musyawarah tetap dilakukan, tetapi sering kali hanya untuk mengesahkan keputusan yang sudah diarahkan. 

Rakyat boleh bicara, tetapi belum tentu menentukan. Suara rakyat dicatat, tetapi arah kebijakan tetap berjalan sesuai desain dari atas. 

Di titik ini, makna pemberdayaan berubah. Pemberdayaan tidak lagi berarti memberi kuasa kepada rakyat untuk mengatur hidupnya sendiri. 

Ia berubah menjadi proses membentuk rakyat agar sesuai dengan sistem. 

Rakyat dianggap berdaya jika patuh, tertib, dan mampu mengikuti aturan. 

Desa dinilai berhasil bukan karena rakyatnya lebih mandiri, tetapi karena administrasinya lengkap. 

Bukan karena ekonomi lokal tumbuh dari bawah, tetapi karena laporan sesuai format. 

Inilah bentuk kekuasaan yang bekerja lewat normalisasi: membuat satu cara hidup dianggap paling benar.

Kondisi ini semakin jelas ketika Koperasi Desa Merah Putih berjalan berdampingan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). 

Badan Usaha Milik Desa adalah lembaga yang lahir dari semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Ia dibentuk melalui musyawarah rakyat desa dan dijalankan sesuai kebutuhan lokal. 

BUM Desa dimaksudkan sebagai alat desa untuk mengelola ekonominya sendiri. 

BUM Desa merupakan tanda bahwa Negara percaya pada kemampuan desa. 

Karena itu, muncul pertanyaan mendasar ketika negara justru mendorong lembaga baru dengan dukungan kebijakan nasional yang kuat. 

Jika desa sudah dipercaya mengelola BUM Desa, mengapa harus diarahkan ke model lain yang seragam? 

Ketika anggaran, perhatian, dan dukungan birokrasi lebih banyak diarahkan ke Koperasi Desa Merah Putih, BUM Desa bisa perlahan tersingkir. 

Bukan karena gagal, tetapi karena tidak lagi menjadi prioritas. 

Ini bukan sekadar tumpang tindih lembaga. Ini adalah pergeseran kendali. 

Dalam Pancasila, kerakyatan tidak berarti kerapian administrasi. 

Kerakyatan berarti rakyat didengar dan dihormati. Keadilan sosial tidak lahir dari penyeragaman, tetapi dari keberanian mengakui perbedaan kebutuhan dan cara hidup. 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut pemberdayaan sebagai upaya membangun kemandirian desa. 

Kemandirian tidak mungkin tumbuh jika desa terus diarahkan. 
Desa dapat tumbuh dan berdikari jika desa dipercaya untuk menentukan jalannya sendiri. 

Jika Negara sungguh-sungguh ingin memperkuat desa, maka yang dibutuhkan bukan menambah program dan lembaga baru, tetapi mengurangi kendali dan intervensi. 

Memperkuat Badan Usaha Milik Desa, menghormati keputusan musyawarah rakyat, dan menerima bahwa setiap desa memiliki jalannya sendiri. 

Desa adalah ruang hidup, kehidupan dan penghidupan rakyat. 

Ketika desa diperlakukan sebagai objek yang harus terus diatur dan ditekan secara sistematis atas nama prosedural, bukan sebagai subjek yang dipercaya, maka yang hilang bukan hanya Kedaulatan Desa, tetapi juga Kedaulatan Rakyat Desa. 

Demokrasi yang tidak percaya pada Desa, pada akhirnya adalah demokrasi yang tidak percaya pada Rakyat. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved