Alumni UMY Menangkan Permohonan Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Lokal
Putusan yang akan berlaku mulai Pemilu 2029 ini menandai babak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/6/2025) mengabulkan sebagian permohonan terkait pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, sebuah terobosan signifikan yang digagas oleh alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Iqbal Kholidin, S.I.P., bersama Lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Putusan yang akan berlaku mulai Pemilu 2029 ini menandai babak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia, dengan harapan pelaksanaan pemilu menjadi lebih substansial, terstruktur dan tidak lagi membebani rakyat maupun penyelenggara.
Iqbal, peneliti di Perludem, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam mengawal reformasi sistem kepemiluan.
Ia menyoroti dampak negatif dari model pemilu serentak dengan lima kotak suara, seperti pilihan politik yang tidak rasional, beban kerja penyelenggara yang berat, rekrutmen calon yang transaksional, hingga tenggelamnya isu-isu lokal karena dominasi pemilu nasional.
“Isu ini bukan sekadar soal jadwal pelaksanaan, tapi berdampak luas pada manajemen penyelenggaraan, karakter aktor politik, hingga kualitas partisipasi pemilih,” ujarnya, Sabtu (28/6/2025).
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa gagasan keserentakan pemilu telah muncul sejak 2013.
Perludem juga pernah mengajukan uji materi serupa pada 2019, yang menghasilkan Putusan MK Nomor 55.
Putusan tersebut memberikan panduan berbagai model keserentakan pemilu, namun DPR hanya mengambil satu model tanpa argumentasi mendalam. Model itu kemudian diterapkan pada Pemilu 2019 dan 2024.
“Model yang dipilih ternyata menimbulkan berbagai masalah teknis dan substantif dalam pelaksanaannya. Tujuan luhur pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E UUD 1945 tidak tercapai,” jelas Iqbal.
Putusan terbaru MK ini membawa sejumlah poin penting. Pertama, UU Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, menjadi momentum penting bagi pembuat kebijakan untuk menindaklanjuti amanat konstitusi melalui revisi undang-undang.
“MK mengingatkan bahwa setelah Putusan Nomor 55 tahun 2019, DPR tidak segera menindaklanjuti. Kini, dengan masuknya ke Prolegnas, tidak ada alasan lagi untuk menunda,” tegasnya.
Kedua, MK menegaskan bahwa Pemilu Lokal, yakni pilkada dan pemilihan legislatif tingkat daerah, wajib diselenggarakan secara serentak, namun terpisah dari Pemilu Nasional (pilpres, DPR RI, dan DPD).
Jarak pelaksanaannya ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden atau DPR.
“Ini artinya, pemilu yang konstitusional adalah pemilu yang memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah. Dan ini adalah putusan final dan mengikat, bukan sekadar rekomendasi,” ujar Iqbal.
Civitas Akademika FKIK UMY Kecam Insiden Intimidasi yang Dialami Dokter Syahpri, Ini Sikapnya |
![]() |
---|
Guru Besar UMY Soroti Tunjangan Fantastis DPR: Itu Beban Pajak yang Ditanggung Rakyat |
![]() |
---|
Pakar Hukum UMY: Presiden Harus Tegas Copot Menteri yang Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Dekatkan Pilihan Rakyat, Potensi Jual Beli Suara Lebih Besar |
![]() |
---|
Bawaslu DIY Bahas Putusan MK 135 Tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.