Alumni UMY Menangkan Permohonan Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Lokal

Putusan yang akan berlaku mulai Pemilu 2029 ini menandai babak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/Istimewa
MENANG - Alumni UMY memenangkan permohonan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal yang dikabulkan MK pada 26 Juni 2025 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/6/2025) mengabulkan sebagian permohonan terkait pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, sebuah terobosan signifikan yang digagas oleh alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Iqbal Kholidin, S.I.P., bersama Lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Putusan yang akan berlaku mulai Pemilu 2029 ini menandai babak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia, dengan harapan pelaksanaan pemilu menjadi lebih substansial, terstruktur dan tidak lagi membebani rakyat maupun penyelenggara.

Iqbal, peneliti di Perludem, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam mengawal reformasi sistem kepemiluan.

Ia menyoroti dampak negatif dari model pemilu serentak dengan lima kotak suara, seperti pilihan politik yang tidak rasional, beban kerja penyelenggara yang berat, rekrutmen calon yang transaksional, hingga tenggelamnya isu-isu lokal karena dominasi pemilu nasional.

“Isu ini bukan sekadar soal jadwal pelaksanaan, tapi berdampak luas pada manajemen penyelenggaraan, karakter aktor politik, hingga kualitas partisipasi pemilih,” ujarnya, Sabtu (28/6/2025).

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa gagasan keserentakan pemilu telah muncul sejak 2013.

Perludem juga pernah mengajukan uji materi serupa pada 2019, yang menghasilkan Putusan MK Nomor 55.

Putusan tersebut memberikan panduan berbagai model keserentakan pemilu, namun DPR hanya mengambil satu model tanpa argumentasi mendalam. Model itu kemudian diterapkan pada Pemilu 2019 dan 2024.

“Model yang dipilih ternyata menimbulkan berbagai masalah teknis dan substantif dalam pelaksanaannya. Tujuan luhur pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E UUD 1945 tidak tercapai,” jelas Iqbal.

Putusan terbaru MK ini membawa sejumlah poin penting. Pertama, UU Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, menjadi momentum penting bagi pembuat kebijakan untuk menindaklanjuti amanat konstitusi melalui revisi undang-undang.

“MK mengingatkan bahwa setelah Putusan Nomor 55 tahun 2019, DPR tidak segera menindaklanjuti. Kini, dengan masuknya ke Prolegnas, tidak ada alasan lagi untuk menunda,” tegasnya.

Kedua, MK menegaskan bahwa Pemilu Lokal, yakni pilkada dan pemilihan legislatif tingkat daerah, wajib diselenggarakan secara serentak, namun terpisah dari Pemilu Nasional (pilpres, DPR RI, dan DPD).

Jarak pelaksanaannya ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden atau DPR.

“Ini artinya, pemilu yang konstitusional adalah pemilu yang memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah. Dan ini adalah putusan final dan mengikat, bukan sekadar rekomendasi,” ujar Iqbal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved