Pakar UMY Dorong Pemerintah Terapkan Kebijakan Transisi untuk Atasi Impor Pakaian Bekas 

Pakar Ekonomi Publik UMY mendorong adanya menerapkan kebijakan transisi yang inklusif dan realistis dari pemerintah

dok. UMY
Pakar Ekonomi Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Dessy Rachmawatie, M.Si., 

Ringkasan Berita:
  • Pakar Ekonomi Publik UMY mendorong adanya menerapkan kebijakan transisi yang inklusif dan realistis terkait impor pakaian bekas
  • Kebijakan seharusnya diarahkan pada penindakan impor ilegal, bukan menghentikan penjualan pakaian bekas dari produksi atau pasokan lokal. 
  • Pemerintah perlu memfasilitasi kemitraan antara UMKM dan industri tekstil nasional. Termasuk memberikan pelatihan dan sertifikasi kelayakan produk 

 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah bakal memperketat pengawasan impor pakaian bekas untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

Namun di sisi  lain, banyak pelaku UMKM yang yang menggantungkan penghasilan pada rantai pasok usaha thrifting.

Untuk itu, Pakar Ekonomi Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Dessy Rachmawatie, M.Si., mendorong adanya menerapkan kebijakan transisi yang inklusif dan realistis.

Dessy menyebut larangan impor pakaian bekas sejatinya telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Permendag No. 51 Tahun 2015 hingga pembaruan pada tahun 2021 dan 2022.

Penegakan aturan yang kini diperketat, menurutnya, merupakan bagian dari proses penertiban yang sudah berjalan selama dua tahun terakhir.

“Langkah Menteri Keuangan bertujuan menegakkan aturan dan melindungi industri dalam negeri. Banyak UMKM seperti pengrajin batik dan pelaku konveksi sedang berjuang agar tetap bertahan. Barang bekas impor yang harganya tidak masuk akal bisa melumpuhkan mereka,” katanya, Jumat (31/10/2025).

Menurut dia, fokus kebijakan seharusnya diarahkan pada penindakan impor ilegal, bukan menghentikan penjualan pakaian bekas dari produksi atau pasokan lokal. 

Pasalnya, pelaku usaha yang mengandalkan sistem upcycling, daur ulang, atau memperoleh stok secara legal.

Sehingga, mestinya pelaku usaha tersebut tetap bisa beroperasi.

Kebijakan yang Jelas

Harga pakaian bekas impor yang murah selama ini menjadi solusi bagi konsumen dengan daya beli terbatas.

Itulah sebabnya diperlukan kebijakan transisi yang jelas.

“Selama kebijakan transisi dibuat dengan jelas, thrifting lokal justru bisa menjadi wadah inovasi dan peningkatan daya saing UMKM,” terangnya.

Ia  mendorong pemerintah untuk menegaskan bahwa larangan hanya berlaku untuk impor ilegal, bukan perdagangan domestik.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved