Alumni UMY Menangkan Permohonan Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Lokal

Putusan yang akan berlaku mulai Pemilu 2029 ini menandai babak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/Istimewa
MENANG - Alumni UMY memenangkan permohonan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal yang dikabulkan MK pada 26 Juni 2025 

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemisahan ini membawa konsekuensi teknis dan anggaran yang signifikan.

Masa transisi harus dirancang dengan matang, termasuk integrasi sistem pemilu ke dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

“Demokrasi yang sehat memang tidak murah, tapi jauh lebih mahal jika kita biarkan rusak,” tambahnya.

Iqbal menekankan bahwa pengawalan terhadap implementasi putusan MK ini sangat penting.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi jalan keluar dari model pemilu yang selama ini terlalu teknokratis dan melelahkan, baik secara fisik, mental, maupun kelembagaan.

“Putusan ini menjadi cermin besar bagi para pembentuk undang-undang. Selama ini, penyusunan regulasi pemilu cenderung tergesa-gesa dan berbasis kepentingan jangka pendek. Padahal demokrasi seharusnya dibangun bukan hanya atas nama efisiensi, tapi juga atas dasar substansi dan keberpihakan pada rakyat,” tegasnya.

Dengan masuknya revisi UU Pemilu dalam Prolegnas, Iqbal mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk sivitas akademika, untuk ikut serta dalam proses pengawasan dan penyusunan regulasi.

“Jangan sampai revisi ini sekadar tambal sulam atau didikte oleh agenda pragmatis. Isu pemilu bukan milik elit semata, tapi menyangkut hak politik seluruh warga negara,” pungkas alumnus Prodi Ilmu Pemerintahan UMY tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved