Bawaslu DIY Bahas Putusan MK 135 Tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Menurutnya MK mengatakan pemilihan umum menjadi satu-satunya metode untuk menentukan pengisian jabatan legislatif, eksekutif
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY melaksanakan rapat penguatan kelembagaan Bawaslu DIY dengan sejumlah mitra.
Muncul sejumlah masukan-masukan dalam rapat tersebut dari berbagai stakeholder yang hadir, di The Alana Hotel and Conference Center Malioboro, Senin (25/8/2025).
Salah satu pendapat dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, yang hadir secara langsung di Yogyakarta.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU Tahun 2024 tentang pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) diskusi kali ini mengajak semua pihak memperhatikan betul putusan MK dimaksud.
Menurutnya MK mengatakan pemilihan umum menjadi satu-satunya metode untuk menentukan pengisian jabatan legislatif, eksekutif termasuk yudikatif.
"Sehingga kalau ada orang mau berpikir kembali ke masa lalu menjadi tidak relevan. Karena ke depan inilah yang diputuskan oleh MK. Dan sebenarnya pemilu itu yang dikehendaki oleh masyarakat," ujarnya.
Dengan demikian menurut Zulfikri, putusan MK itu punya dasar sosiologis yang kuat.
"Mau kita kecewa, mau kita apresiasi, mau atau apapun terhadap putusan MK itu bagaimanapun harus melaksanakan. Terutama membentuk undang-undang bagi DPR dan Presiden,"
Hal ketiga terkait dengan penyelenggara pemilu, adanya putusan MK nomor 135 ini semakin memperkokoh penyelenggara pemilu termasuk pengawas pemilu.
"Baik itu KPU, Bawasul maupun di DKKP tidak ada lagi nanti pikiran mengadhoc-an penyelenggara pemilu. Jadi ini menjadi hal baik," tuturnya.
Terlebih dengan adanya pemisahan pemilu nasional dan lokal (daerah) para penyelenggara pemilu tidak hanya bertugas saat mendekati pemilu serentak secara nasional saja.
"Malah lebih senang penyelenggara pemilu nanti. Partai juga bisa lebih hidup karena ada daerah, ada nasional. Kalau perlu daerahnya dibuat dua, kabupaten/kota duluan, atau provinsi duluan, baru habis itu nasional. Fungsi partai makin berjalan," terang dia.
Sementara Ketua Bawaslu DIY Drs Mohammad Najib, menyampaikan pada intinya Bawaslu DIY ingin mendengar masukan pada sejumlah pihak mengenai program penguatan pengawasan.
"Pertama, kita ini akan mempertemukan antara pembuat undang-undang yakni DPR. Alhamdulillah yang datang adalah wakil ketua Komisi II dan sangat produktif, sangat aktif. Para akademisi dan OPD yang aktif pengawasan," terang Najib.
Pihaknya berharap dari Yogyakarta akan memunculkan buah pemikiran yang menjadi masukan untuk perbaikan undang-undang pemilu kedepannya.
"Tentu ini diharapkan nanti ada banyak pemikiran, ya. Dari Jogja yang bisa kemudian menjadi masukan untuk perbaikan undang-undang pemilu ke depan," pungkasnya. (hda)
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Dekatkan Pilihan Rakyat, Potensi Jual Beli Suara Lebih Besar |
![]() |
---|
KPU Bantul Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilu dan Demokrasi kepada Pelajar Selama Pelaksanaan MPLS |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Manfaatkan MPLS untuk Kenalkan Nilai Demokrasi ke Pelajar |
![]() |
---|
KPU DIY Hadirkan Pendidikan Pemilih Bagi Siswa di MPLS dan Matsama |
![]() |
---|
KPU DIY Sasar Pelajar Lewat MPLS dan Matsama, Siapkan Pemilih Cerdas untuk Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.