Temuan BPK DIY Semester 2 2024: Pengelolaan Sampah di Kota Yogyakarta dan Sleman Belum Efektif

Temuan tersebut didapati dari hasil pemeriksaan kinerja terkait pengelolaan persampahan yang dilakukan Pemkot Yogyakarta maupun Pemkab Sleman

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Ketua BPK Perwakilan Provinsi DIY, Agustin Sugihartatik, saat ditemui selepas menerima kunjungan BAP DPD RI, di kantornya, Kota Yogya, Jumat (29/8/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY mengungkap temuan mengenai ketidakefektifan pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

Temuan tersebut didapati dari hasil pemeriksaan kinerja terkait pengelolaan persampahan yang dilakukan Pemkot Yogyakarta maupun Pemkab Sleman sepanjang Semester 2 2024.

Ketua BPK Perwakilan Provinsi DIY, Agustin Sugihartatik, menyampaikan pemeriksaan kinerja terkait pengelolaan persampahan memang hanya ditempuh di dua daerah itu.

Sementara, Kabupaten Bantul dan Gunungkidul disasar pemeriksaan kinerja terkait penanggulangan bencana, selaras dengan potensi kerawanannya.

"Pemeriksaan kami laksanakan berdasarkan renstra BPK yang merujuk pada RPJMD pemerintah daerah, serta isu yang berkembang pada saat itu," katanya, selepas menerima kunjungan BAP DPD RI, di kantornya, Jumat (29/8/2025).

Sebagai informasi, sepanjang 2024 lalu, khususnya pada semester kedua, problem persampahan di DIY, seakan menemui puncak, setelah TPA Piyungan ditutup per bulan Mei.

Dampaknya, Kota Yogyakarta dan Sleman sebagai daerah penghasil sampah harian terbanyak, harus diakui sempat kelabakan mengatasi permasalahan ini.

"Saat itu, memang masalah persampahan hanya terjadi di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Jadi, kami laksanakan pemeriksaan di kedua Pemda tersebut," tandasnya.

Baca juga: Perkembangan Terbaru Proyek Tol Yogyakarta-YIA Wilayah Kulon Progo

"Itu (temuannya) berkaitan dengan ketidakefektifan dalam pengelolaan persampahan, kemudian regulasi, pelaksanaan, perencanaan, dan pengawasan," tambah Agustin.

Menindaklanjuti pemeriksaan kinerja mengenai persampahan dan penanggulangan bencana di empat daerah di DIY, pihaknya lantas memberikan 110 rekomendasi.

Dari ratusan rekomendasi tersebut, 37 diantaranya sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan dinyatakan selesai oleh BPK Perwakilan DIY karena dianggap sudah sesuai.

"Sisanya dalam proses, atau belum sesuai. Kalau kami menyebutnya Status 2. Sudah ditindaklanjuti, namun belum sesuai dengan rekomendasi. Nah, ini akan kami pantau terus-menerus," cetusnya.

Ia pun memastikan, setiap perbaikan yang ditempuh oleh pemerintah daerah bakal dilaporkannya berkala per semester, sampai benar-benar sesuai.

Pada dasarnya, BPK menyarankan kepada eksekutif, supaya peraturan atau regulasi dapat dilengkapi, kemudian payung hukum yang sudah ada diterapkan dengan baik.

"Lalu, ada beberapa permasalahan terkait dengan pelaksanaan yang harus dioptimalkan dan diawasi, sesuai dengan ketentuan," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved