Pemda DIY Dukung Penuh Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah oleh BPK
Sri Paduka menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menyatakan komitmen penuh mendukung pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY.
Pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat akuntabilitas serta memastikan penggunaan anggaran publik tepat sasaran dan sesuai peraturan.
Dukungan itu disampaikan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, saat menerima Kepala BPK Perwakilan DIY, Agustin Sugihartatik, beserta tim pemeriksa di Dalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (14/10/2025).
Sri Paduka menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kami memahami bahwa pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah menjadi instrumen untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat sasaran, efisien, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sri Paduka.
Ia menyampaikan apresiasi kepada BPK atas sinergi yang selama ini terjalin baik dengan Pemda DIY. Pemeriksaan pendahuluan tersebut, menurutnya, diharapkan berjalan objektif serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berterima kasih atas dedikasi BPK yang selama ini turut menjaga tata kelola keuangan daerah agar semakin baik. Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi Pemda DIY,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan DIY, Agustin Sugihartatik, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pemeriksaan mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sesuai Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.
“Untuk pemeriksaan kali ini fokus kita pada belanja daerah. Jadi nanti realisasi belanja sampai dengan saat kita melakukan pemeriksaan ini menjadi salah satu fokusnya, yang akan kita dalami,” papar Agustin.
Pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung selama 25 hari terhitung sejak 14 Oktober 2025. Dalam tahap awal, BPK akan menilai sistem pengendalian intern dan mengidentifikasi kriteria kepatuhan pengelolaan belanja daerah. Setelah tahap pendahuluan, BPK akan melanjutkan dengan pemeriksaan terinci, dengan target penyampaian laporan hasil pemeriksaan pada 19 Desember 2025.
“Kami akan melakukan tahap pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci dengan rencana menyampaikan laporan hasil pemeriksaan di minggu ketiga bulan Desember atau tanggal 19 Desember 2025,” ujar Agustin.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai dasar dalam pelaksanaan tugas pemeriksa. “Kami mengingatkan kepada seluruh tim pemeriksa agar senantiasa memegang teguh kode etik independensi, integritas, dan profesionalisme. Karena ini merupakan ruh kami dalam melaksanakan pemeriksaan. Kami akan menindak tegas kepada teman-teman yang melanggar kode etik ini,” tegas Agustin.
Lebih lanjut, Agustin menilai Pemerintah Daerah DIY memiliki komitmen kuat terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Dengan komitmen tersebut, BPK berharap tidak ditemukan permasalahan signifikan dalam proses pemeriksaan.
“Kami yakin dengan komitmen Pemerintah Daerah DIY atas tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Jadi kami tidak mengharapkan ada permasalahan-permasalahan yang signifikan, karena pemeriksaan ini juga nanti akan kami rangkai dalam pemeriksaan LKPD tahun 2025,” ujarnya.
| Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik Wilayah DIY Hari Ini 8 Mei 2026 |
|
|---|
| Perkuat Struktur Partai, DPD PDI Perjuangan DIY Gelar Musancab Serentak: Jaga Soliditas Kader |
|
|---|
| Info Cuaca DIY Sepekan ke Depan Menurut BMKG: Potensi Hujan Sedang-Lebat |
|
|---|
| Tekan Prevalensi Stunting DIY, Integrasi Program MBG dan Lumbung Mataraman Digodog |
|
|---|
| KID DIY Harapkan Kebijakan WFH ASN Tak Kendorkan Fungsi Pelayanan Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pesan-KGPAA-Paku-Alam-X-saat-Gelar-Pengawasan-Daerah-Minimalisir-Temuan-Berulang.jpg)