57 Ribu Warga DIY Kehilangan Akses Layanan Kesehatan Gratis, Dinsos Desak Segera Verifikasi Data

Pemerintah kabupaten/kota diminta segera memperbarui dan memverifikasi data agar bantuan bisa kembali diaktifkan.

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan ribu warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam kehilangan akses terhadap layanan kesehatan gratis, setelah status mereka sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan.

Pemerintah kabupaten/kota diminta segera memperbarui dan memverifikasi data agar bantuan bisa kembali diaktifkan.

“Total seluruh DIY itu ada lebih dari 57.000 yang dicoret,” kata Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, Selasa (24/6/2025).

Penonaktifan tersebut terjadi setelah Kementerian Sosial mengganti basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Akibatnya, warga yang datanya tidak tercantum dalam DTSEN secara otomatis kehilangan status kepesertaan bantuan jaminan kesehatan.

“Segera, karena orang sakit kan tidak ada yang tahu,” tegas Endang, mendesak agar kabupaten/kota secepatnya menindaklanjuti pembaruan data.

Menurutnya, data DTSEN menjadi acuan baru pemerintah pusat dalam menyalurkan berbagai program perlindungan sosial. 

Verifikasi dibutuhkan untuk memastikan bahwa penerima bantuan memang berasal dari kelompok rentan, khususnya mereka yang masuk dalam desil 1 dan 2, serta sebagian desil 3 dalam klasifikasi kesejahteraan.

“Penerima PBI JK kan kategori desil 1–2 dan desil 3 yang rentan,” ujarnya.

Baca juga: 438 Koperasi Merah Putih di DIY Tuntas Terbentuk, Siap Diluncurkan Resmi Oleh Presiden Prabowo

Endang menambahkan, lonjakan jumlah peserta yang dinonaktifkan di DIY tahun ini merupakan yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Ia juga mempertanyakan validitas keputusan tersebut, mengingat data DTSEN belum sepenuhnya diklarifikasi di daerah.

“Ini paling banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

Sebagai langkah alternatif, Endang menyarankan agar peserta yang dicoret dapat didaftarkan ke dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang memungkinkan peserta mandiri mendapatkan kembali akses layanan kesehatan.

“Kabupaten/kota bisa segera memverifikasi agar bisa dimasukkan secepatnya ke PBPU. Jadi nanti bisa mendapatkan lagi, terkakomodir bantuannya,” jelasnya.

Deputi Direksi Wilayah 6 BPJS Kesehatan Yessi Kumalasari mengonfirmasi bahwa secara nasional lebih dari 3 juta peserta PBI JK dinonaktifkan akibat proses sinkronisasi data. DIY termasuk yang terdampak, dengan jumlah 57.349 peserta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved