5 Ribu Warga Kota Yogya Dicoret dari Kepesertaan BPJS Gratis

Ribuan warga Kota Yogyakarta harus rela kehilangan aksesnya sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
DOK. Laman Resmi BPJS Kesehatan bpjs-kesehatan.go.id
Logo BPJS Kesehatan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA  - Ribuan warga Kota Yogyakarta harus rela kehilangan aksesnya sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan.

Hal itu lantaran kebijakan pemerintah pusat yang mencoret kepesertaan sekitar 7 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Supriyanto, menuturkan, ada sekitar 5.612 jiwa peserta PBI-JK asal Kota Yogyakarta yang dihapus kepesertaanya.

Sehingga, nama-nama yang tercakup di dalamnya tidak lagi mendapat bantuan yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).

"Kebijakan non aktif PBI-JK ini memang berdampak ke seluruh kabupaten dan kota," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Supriyanto pun mengungkapkan, pencoretan warga Kota Yogyakarta dari daftar penerima manfaat PBI-JK dilakukan pemerintah pusat secara bertahap, tanpa melibatkan pihaknya.

Pencoretan sudah terjadi sejak April 2025, dengan menyasar 366 orang, kemudian Mei meningkat drastis 3.861 orang, dan Juni ada 1.385 orang.

"Itu (pencoretan penerima manfaat PBI-JK) langsung dari pemerintah pusat," tandasnya.

Baca juga: Pemkab dan DPRD Bantul Tetapkan APBD-P 2025, Prioritaskan BPJS dan Infrastruktur

Sebagai informasi, PBI-JK merupakan program bantuan sosial dari pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan

Dengan menjadi peserta PBI-JK, iuran ditanggung oleh pemerintah, sehingga bisa mendapat layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Meski demikian, ia menyebut, Pemkot Yogyakarta tetap menawarkan solusi untuk warganya yang tercoret dari kepesertaan PBI-JK

Bagi warga yang kondisinya memang tidak mampu, mereka dapat ter-cover oleh jaminan kesehatan yang pembiayaannya bersumber dari APBD Kota Yogyakarta.

"Peralihan PBI-JK diserahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan, akan mendaftar jaminan kesehatan mandiri atau mendaftar ke PBI-JK dari APBD," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Hasto Wardoyo menyebut, Pemkot Yogyakarta sudah punya program jaminan kesehatan untuk memastikan warga tanpa BPJS tetap mendapat layanan kesehatan.

Cukup dengan membawa KTP yang menunjukkan status warga Kota Yogyakarta, masyarakat berhak memperoleh layanan kesehatan di Puskemas atau rumah sakit kelas tiga.

"Misalnya di RS Pratama, ada 15 jenis layanan seperti IGD (Instalasi Gawat Darurat), instalasi rawat jalan, instalasi rawat inap, instalasi maternal perintal, instalasi gizi," urainya. (aka)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved