Buntut TKD Dipangkas 30 Persen, Pemda DIY Inventarisasi Aset, Kurangi Ketergantungan Pajak
Pemda DIY harus kembali mengetatkan ikat pinggang setelah dana TKD dari pemerintah pusat dipotong hingga 30 persen
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) harus kembali mengetatkan ikat pinggang setelah dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat dipotong hingga 30 persen.
Pemangkasan itu berdampak signifikan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026, terutama pada sektor pembangunan fisik dan belanja operasional.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyatakan Pemda telah melakukan efisiensi sejak awal tahun sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Namun, dengan adanya pemotongan TKD, seluruh perencanaan anggaran kini harus dicermati ulang.
“Kita berusaha melakukan efisiensi lagi. Kita lihat kembali semua kegiatan yang tidak terlalu signifikan — yang mungkin masih bisa dikurangi,” ujar Ni Made saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (10/10/2025).
“Padahal setelah terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, kita sebenarnya sudah melakukan pencermatan dan efisiensi. Namun dengan adanya pengurangan TKD, kita harus melakukan pencermatan ulang kembali.”
Menurutnya, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) telah dikumpulkan untuk membahas langkah efisiensi lanjutan.
Beberapa pos belanja yang akan disisir ulang meliputi penyertaan modal, perjalanan dinas, hingga sedikit penyesuaian di belanja pegawai.
“Ya mau bagaimana lagi, karena memang anggarannya sedikit sekali,” ujar Ni Made.
“Untuk kegiatan sosialisasi, seminar, dan sebagainya, mungkin kita akan lebih banyak menggunakan gedung milik pemerintah. Jadi kita kurangi pengeluaran tersebut dan kita cermati kembali hingga ke tingkat komponen-komponen di dalamnya.”
Selain efisiensi, Pemda juga berupaya mengoptimalkan aset daerah sebagai sumber pendapatan alternatif.
Ni Made menjelaskan, saat ini tengah dilakukan inventarisasi aset yang bisa dimanfaatkan untuk menambah pemasukan daerah tanpa melanggar aturan hukum.
“Sekarang kita sedang membantu menginventarisasi aset-aset Pemda yang bisa segera digerakkan, agar tidak hanya mengandalkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
“Aset daerah itu pada dasarnya hanya bisa dilakukan dua hal: disewakan atau dilelang. Padahal bentuk aset itu kan bermacam-macam. Jadi kita sedang menyiapkan produk hukum yang mendukung pemanfaatan aset tersebut.”
Namun, Ni Made menegaskan bahwa dampak paling besar dari pemotongan TKD adalah berhentinya hampir seluruh proyek pembangunan fisik.
Buntut Ambruknya Ponpes di Sidoarjo, Pemda DIY Susun Aturan Teknis Kelayakan Bangunan Pesantren |
![]() |
---|
Pemda DIY Hemat ATK dan Konsumsi Rapat, Dampak Transfer Pusat Turun Rp170 Miliar |
![]() |
---|
Pemda DIY Targetkan Penataan RTH Abu Bakar Ali Dimulai Awal 2026 |
![]() |
---|
Sekda DIY Imbau Pondok Pesantren Konsultasi Teknis Sebelum Bangun Gedung Bertingkat |
![]() |
---|
Standar Higienitas SPPG Jadi Fokus Pemda DIY, Baru 10 Persen yang Bersertifikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.