Buntut TKD Dipangkas 30 Persen, Pemda DIY Inventarisasi Aset, Kurangi Ketergantungan Pajak

Pemda DIY harus kembali mengetatkan ikat pinggang setelah dana TKD dari pemerintah pusat dipotong hingga 30 persen

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
BUNTUT PEMOTONGAN TKD - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti. Pemda DIY harus kembali mengetatkan ikat pinggang setelah dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat dipotong hingga 30 persen. 

Dana yang tersisa kini hanya cukup untuk kegiatan pemeliharaan rutin.

“Untuk pembangunan fisik, sejak kemarin memang kita sudah tidak punya anggaran untuk kegiatan fisik yang besar. Hanya ada pemeliharaan jalan saja, tidak ada rehabilitasi,” ujarnya.

“Usulan kita melalui DAIS sebesar Rp1,6 triliun, tapi nilainya tidak naik. Jadi memang tidak ada peningkatan.”

Ia menambahkan, total RAPBD 2026 DIY diperkirakan berada di kisaran Rp5 triliun, termasuk di dalamnya dana keistimewaan sebesar Rp1,6 triliun.

Dengan skema pemotongan terbaru, Pemda menghadapi defisit sekitar Rp700–780 miliar.

“Kalau dilihat dari atas, sekitar 5 koma sekian triliun, dan itu masih memasukkan komponen dana keistimewaan sebesar 1,6 triliun,” kata Ni Made.

“Jadi kalau DAIS dikurangi, ya kira-kira kita kekurangan sekitar 170 miliar.”

Dari perhitungan Pemda, pemangkasan dana pusat tahun ini bukan yang pertama.

Tahun sebelumnya, DIY juga mengalami pengurangan, meski tidak sebesar kali ini.

“Kalau yang kemarin itu sifatnya pengurangan, tapi yang sekarang ini memang luar biasa,” ujar Ni Made menegaskan.

“Bahkan anggaran untuk fisik hampir nol. Yang paling besar terdampak adalah DAU (Dana Alokasi Umum), dan ini sedikit mengguncang belanja pegawai juga.”

Dengan kondisi tersebut, Pemda DIY kini fokus pada pengendalian belanja dan pemanfaatan aset agar program prioritas tetap berjalan tanpa menimbulkan risiko fiskal yang lebih besar.

Sekadar informasi, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X turut menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu.

Dari pertemuan itu diketahui bahwa anggaran transfer ke daerah (TKD) ke DIY dipotong sebesar 30 persen.

Pemotongan itu tidak hanya berlaku bagi DIY, tetapi juga provinsi lain dengan nominal yang bervariasi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved